Home / Hukrim / Woy Mau Sampai Kapan Sertifikat Pemilik Kios Ditahan

Woy Mau Sampai Kapan Sertifikat Pemilik Kios Ditahan

Pakar Hukum Strata Titel Julius Lobiua di kantor PPPSRS CBD Ciledug.

CNNBANTEN.ID – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Mal CBD Ciledug melaksanakan sosialisasi kepemilikan strata titel rusun non hunian ke pemilik kios di lantai 3, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Sabtu (14/3).

Pakar Hukum Strata Titel Julius Lobiua yang juga sebagai narasumber mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar para pemilik kios di Mal CBD Ciledug memahami tentang kepemilikan kios. Sebab jika tidak memahami dasar hukum kepemilikan banyak pemilik dibohongi oleh pengelola.

”Kasusnya terjadi seperti saat ini, dimana ratusan pemilik kios Mal CBD Ciledug sertifikatnya belum diserahkan oleh PT Sari Indah Lestari (SIL-Red) ke para pembeli hingga sekarang. Dan para pemilik kios menuntut tanggung jawab sertifikat kepemilikan segera diberikan,” tegas Julius.

Ditambahkan, PPPSRS di Mal CBD Ciledug ini memiliki dasar hukum seperti, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 sebagai ketentuan pokok, Peraturan Menteri PUPR Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPPSRS Jo Pergub DKI No.132 dan 133, PP Nomor 4 Tahun 1988 sebagai peraturan pelaksana. ”Dari dasar itu kami pemilik kios wajib bernaung di PPPSRS yang nanti bisa bekerjasama dengan pengelola,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kegiatan sosialisasi pada Sabtu (14/3), pengelola Mal CBD Ciledug terlihat tidak suka. Hal itu dapat dilihat lewat puluhan satuan pengamanan (Satpam) PT Sari Indah Lestari (SIL) selaku pengembang menutup pintu masuk mal, membuat pagar betis dan mengeluarkan kursi di lantai 3. ”Kami dihadang oleh kelompok mereka, lantaran akan ada masuk barang ke dalam mal. Wajar saja dong barang masuk, kami selaku pemilik berhak berjualan di dalam Mal CBD Ciledug,” tegasnya.

Sedangkan, Rozak selaku penanggung jawab gedung Mal CBD Ciledug mengaku, keluar masuk barang dari luar ke dalam Mal CBD Ciledug harus berizin. ”Penghadangan itu, lantaran barang belum ada izin. Makanya kami tahan di pintu masuk mal lantai 3,” katanya.

Terpisah, Ketua PPPSRS Mal CBD Ciledug Daniel Santoso menambahkan, mestinya Rozak melakukan pemberitahuan ke para pemilik kios kalau barang-barang harus berizin. “Tidak tahu izin apa yang mereka minta ke kami hingga harus bersitegang seperti itu. Kami ini pemilik kios,” pungkasnya. (gun/ule)

About admin

Check Also

Masalah Ekonomi Jadi Motif Utama Pasutri Tewas Mengenaskan di Tangerang

TANGERANG – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap fakta peristiwa penemuan jasad ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!