Home / News / PN Tangerang Denda Sopir Buang Sampah ke TPA 1,5 Juta

PN Tangerang Denda Sopir Buang Sampah ke TPA 1,5 Juta

Petugas Satpol PP Kota Tangerang Hery di PN Tangerang.

CNNBANTEN. ID – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan denda sebesar Rp.1,5 Juta kepada seorang supir truk pembuang sampah ke TPA Rawakucing, Kota Tangerang.

keduanya, Jakarudin dan Yaman di seret Gabkumdu Satpol PP Kota Tangerang dIdakwa di jerat melanggar Perda no 3 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dihadapan pimpinan halim tunggal Indra Cahya SH MH, kemarin (3/3).

Jakarudin di hadapan Hakim Indra mengatakan, Kalau dirinya sudah memiliki ijin dari Pemkot Tangerang dan DLH. “Saya punya surat rekomendasi SRKD yang di keluarkan dari pengelola TPA ujar Jakaria.

Saya pengusaha pengolahan sampah pak.ketika menjawab pekerjaan terdakwa
Jakaria mengaku memiliki ijin. Ketika hakim menanyakan ijin kamu berupa apa” coba saya lihat. Terdakwa mengatakan memiliki surat, tetapi tidak bisa menunjukan surat yang di maksud hakim.

Namun, keduanya harus memiliki Ijin pemerintah daerah, ijin lingkungan Karna usaha sampah mu akan menghasilkan AMDAL, kamu buang ke mana itu AMDAL dari sampah ujar Indra Cahya hakim tunggal yang menyidangkan terdakwa.

Terdakwa mengambil sampah dari luar Kota Tangerang ujar Hery PPNS yang menyeret terdakwa ke pengadiln. Terdakwa membuang sampah ke TPA Rawakucing milik Pemda Kota Tangerang ujar Hery menyakinkan Hakim Indra.

Ancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda 20 juta. Kamu pilih yang mana ” tanya hakim Terdakwa minta di denda 1,5 juta. Hakim indra menjatuhkan denda, ke dua terdakwa langsung membayar denda ke jaksa sebagai eksekutor.

Di luar ruangan sidang terdakwa masih mengakui punya surat ijin SRKD ujar Hasanudin. Sebenarnya membuang sampah di TPA itu boleh, asal sampah dari Kota Tangerang. Ini sampah dari Tangerang Selatan. Makanya di tangkap ujar Hasanudin menjelaskan ke wartawan selesai sidang.

Penjual miras Ebit di denda 500ribu. Ini sudah yang ke 2 kalinya ujar Tatang kasi Gakkumdu satpol PP Kota Tangerang.
Terdakwa Ebit memasuki ruang sidang masih memakai kain sarung dan sendal jepit.

Saya baru bangun tidur pak langsung di jemput di bawa kesini ujar Ebit dengan logat maduranya. Kamu sudah 2 kali di sidangkan ya ujar hakim Indra.
Baru kali ini pak” saya jualan masih baru.
Terdakwa menantang minta di periksa saja Karna baru satu kali. Menurut PPNS warung terdakwa sudah pernah di tangkap dan di sidangkan di pengadilan sini.

Warung milik teman saya” saya hanya jualan jawab terdakwa di ruang sidang. Cara menjualnya minuman di tuangkan ke dalam plastik Karna botolnya tidak bisa di bawa. Minuman yang paling mahal anggur gold ujar terdakwa.

Saya orang kerja tidak tahu urusanya semua ini. Saya hanya melayani pembeli ujar terdakwa. Hakim menawarkan di denda apa di kurung. Hakim menjatuhkan denda 500 ribu apa bila tidak di bayar di kurung 1 bulan. Barang bukti miras berbagai merek sebanyak 370 botol di rampas dan di musnahkan. (Ply/Ule)

About admin

Check Also

Ketua Fraksi PKB Tasril Jamal Geram Sikapi Banyaknya Gerai Waralaba Tak Berizin Di Kota Tangerang

TANGERANG – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, angkat suara, terkait maraknya ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!