CNNBANTEN.ID – Sebanyak 173 perusahaan di Kabupaten Serang masih belum memenuhi kewajibannya membayar pajak ke pemerintah daerah.
Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Serang Warnerry Poetri menjelaskan, tunggakan tersebut merupakan tunggakan 2019 lalu dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar.
“Buku 4 dan 5 (perkotaan,red) terdiri dari perorangan dan perusahaan jumlahnya 520 NOP dengan total Rp4,5 miliar. Khusus perusahaan jumlahnya 173 NOP,” kata Warnerry Poetri kepada CNNBanten, Rabu (29/1/20), di ruang kerjanya.
Wanita yang akrab disapa Nerry itu mengaku tak bosan-bosan mengingatkan para wajib pajak (WP) tersebut agar memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Tahun ini kami akan lebih fokus lagi dalam upaya-upaya penagihan pajak dengan melakukan pelayanan keliling, di pelayanan keliling tersebut kami membuka pelayanan terkait pengaktifan SPPT, pembetulan SPPT, mutasi SPPT dan pembayaran PBB sekaligus sosialisasi dan edukasi pajak. Intinya kami terus mengingatkan para WP untuk memenuhi kewajiban pajaknya,” ucapnya.
Untuk WP yang bandel Nerry mengaku tak segan memberikan sanksi sengan melaukan pemasangan plang, akan tetapi sebelum pemberian sangsi pemasangan plang tersebut pihaknya sudah menempuh jalur administrasi berupa surat tagihan, surat peringatan 1,2,3, pemberitahuan pemasangan plang.
“Tahun 2019 lalu saja ada 4 WP yang terpaksa kami pasangi plang penunggak pajak karena mereka tak menghiraukan imbauan yang kami sampaikan,” bebernya.
Nerry mengaku, kebanyakan para WP akan langsung memenuhi kewajibannya membayar pajak ketika dilayangkan surat pemberitahuan pemasangan plang.
“Kebanyakan, mereka langsung bayar kalau sudah dikirim surat pemberitahuan pemasangan plang. Tapi ada juga WP baru bayar pas sudah kita pasang plang,” tambahnya.
Lebih jauh, Nerry menyebut jatuh tempo SPPT tahun 2020 ini masih sama dengan tahun 2019 lalu yakni buku 4 dan 5 pada Agustus dan buku 1,2 dan 3 pada Oktober 2020.
Untuk diketahui, Pemkab Serang tahun ini menargetkan pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp427 miliar. Target tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yakni Rp374 miliar.
Adapun rinciannya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, PBB dan BPHTB. (Dra/Ule)