Home / Banten Raya / Buntut SK IMB Terbit, LIPPKOR Laporkan DPMPTSP Kota Tangerang Ke Kejati Banten

Buntut SK IMB Terbit, LIPPKOR Laporkan DPMPTSP Kota Tangerang Ke Kejati Banten

Direktur Executive Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi (LIPPKOR) Heriyanto.

CNNBANTEN.ID – Direktur Executive Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi (LIPPKOR) Heriyanto bakal melaporkan DPMPTSP Kota Tangerang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pelaporan ini buntut terbitnya SK IMB nomor 644/Kep/752/2018 untuk pemegang proyek Jalan Jembatan Kota Ayodhya PT. Alfa Goldland Realty di Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

LIPPKOR mengendus ada permainan antara Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan DPMPTSP Kota Tangerang untuk terkesan dipaksakan menerbitkan SK IMB tersebut. Padahal izin pemanfaatan lahan dari DLHK Provinsi Banten selaku pemilik asset Situ Gede Cikokol belum dikeluarkan.
Sehingga Kepala OPD Provinsi Banten bersama Kepala DLHK Provinsi Banten M.Husni Hasan bersama Satpol PP Banten menyegel proyek Jalan dan Jembatan tersebut, Kamis (23/1) lalu.

Menurutnya, dalam pelaporan tersebut, Kejati Banten nantinya harus mengupas tuntas permainan terbitnya SK IMB duluan tersebut, sebab fakta di lokasi SK IMB dulu yang terbit, padahal surat izin pemanfaatan lahan dari pemilik asset Situ Gede cikokol Provinsi Banten tidak diurus. ”Untuk membongkar kasus permainan di DPMPTSP Kota Tangerang dan PT. Alfa Goldland Realty adalah kejati Banten,” tegasnya, Senin (27/1/2020).

Mestinya, lima OPD di lingkungan Pemkot Tangerang seperti, DLH, DPTR,Dinas Perumahan Permukiman, Satpol PP, BPBD yang mengeluarkan surat rekomendasi SK IMB milik PT. Alfa Goldland Realty tersebut dilihat lagi atau tidak. Pasalnya, pemegang proyek saat akan mengajukan rekomendasi harus melampirkan surat izin pemanfaatan lahan dari asset Provinsi Banten.
”Dari buntut masalah ini wajar DLKH Banten marah besar dalam pembangunan tersebut di Kota Tangerang. Seolah-olah OPD Banten terkesan tidak punya kewenangan dalam kepemilikan asset Situ Gede cikokol,” jelasnya.

Lippkor mengharapkan dalam kasus terbitnya SK IMB yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Tangerang untuk PT. Alfa Goldland Realty harus menemukan titik kesimpulan. Sebab, kalau kasus ini jika dibiarkan maka, akan terus banyak OPD terutama DLHK Provinsi Banten dirugikan. ”Kami minta Kejati Banten memanggil dulu pejabat Kota Tangerang dan perusahaan tersebut,” pungkasnya. (Duy/Cep/Ule)

About admin

Check Also

Benda Fair Dukung Pertumbuhan Ekonomi Bagi Pelaku UMKM

  TANGERANG – Dalam rangka terus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!