CNNBANTEN.ID – Sidang lanjutan penganiayaan perkara Plt Kalapas LPKA Tangerang Darma Linggajati (51) tahun mendengarkan keterangan saksi korban Andri Ferly yang sudah menjadi Karubasan Pangkal Pinang Sumatra.
Keterangan saksi korban di hadapan majelis hakim PN Tangerang Muhamad Irfan siregar SH. Ketika mengajuan cuti tertulis di kertas lewat Kasubsi Rahmat” berjenjang sampai kalapas ujar saksi menjawab pertanyaan JPU Nisa Sabrina SH.
Selain di input secara sistim juga secara manual nanti tertulis afroos atau di setujui oleh atasan langsung (kepala).
24 Juni saksi sudah masuk kerja Karna habis masa cuti.
Tanggal 24 sempat bertemu kasubsi Rahmat. Dan beri Kasubsi pembinaan. Saksi menanyakan masalah cutinyaa di batalkan. Kami berharap empat menanyakan masalah.pembatalan cuti ujar saksi.
Saya tanyakan ke kalapas RED Terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan masalah di kansel cutinya Terdakwa marah marah ujar saksi Sambil memukul terdakwa berkata, mau apa lagi ujar Ferly
JPU mengorek kronologis kejadian dari saksi. Terdakwa baru 3 bulan menjadi PLT kalapas. Tiba tiba kuasa hukum terdakwa protes” sidang mulai memanas karna bersitegang antara JPU dan.kuasa hukum terdakwa.
JPU minta saksi sebagai korban bercerita kejadian. Tetapi kuasa hukum terdakwa tidak terima JPU meminta saksi korban bercerita. Saksi korbanmengatakan kalau di pukul jarak setengah meter ujar saksi menegaskan pertanyaan JPU Nisa Sabrina SH dan Samsul SH
Setahu saya cuti saya di kengsel pak jawab saksi korban ke hakim anghota Samsudin SH MH.saksi takutnya di alfakan Karna di anggap tidak masuk kerja.
Cuti bersama setelah lebaran pulang ke Bandung ujar Firly, Kuasa hukum terdakwa mencecar saksi korban. Sebelum di pindah ke lapas LPKA sebagai staf saya di Laos kelas 1 sebagai seksi ujar firly dan saat ini sudah menjadi Karubasan Pangkal pinang.
Pertanyaan kuasa hukum terdakwa keluar dari subtansi perkara ujar JPU Nisa dan di potong oleh hakim irpan. Pertanyaan masalah W A, bahkan memanggil temanya dengan suara kencang. Ini sudah di luar suptansi dakwaan sebagai pasal 351 ujar majelis Hakim Muhamd Irpan Siregar.
Di ruang sidang ini bukan ajang pembalasan atau balas dendam.
Di ruang sidang ini klau bisa kita damaikan ujar majelis hakim menasehati kuasa hukum terdakwa yang keluar dari subtansi pertanyaannya.
Menurut JPU Nisa Sabrina di hadapan majelis hakim irpan” kuasa hukum terdakwa bukan bertanya, tetapi memberikan pendapat.
Tolong yang terjadi antara kuasa hukum dan saksi maupun terdakwa jangan di bawa ke persidangan ini ujar JPU Nisa Sabrina SH dan di iyakan JPU Sahubawa SH
Terdakwa kembali ke lapas klas 1 sebagai Kabag umum.
Saksi Rahmat dan bergi pun keteranganya pun sama dengan saksi korban Ferly.
Kuasa hukum terdakwa minta saksi yatiman supaya di hadirkan sebagai saksi.
Jpu untuk saksi sudah cukup Karna sudah lebih dari 2 orang dan sudah bisa untuk pnuktian dakwaan . Kuasa hukum terdakwa tetep memaksa meminta Hakim supaya menghadirkan saksi Yatiman. JPU juga merasa ke 3 saksi yang di hadirkan sudah menuhi dakwaannya tetap tidak mau menghadirkan saksi yang lain.
Di luar sidang saksi korban dan saksi yang lain kepada wartawan mengatakan. Ini masalah kecil. Sebenarnya kalau tidak nantangi untuk di laporkan ke polisi pun sudah selesai.
Orang laki laki di tabok perempuan. Kami tidak bisa membalas mas. Tapi sakit hati harga diri sebagai lelaki sangat di rendahkan. Masih ada perkara lain yang lebih parah dari perkara ini. Bahkan kami di grup sudah melihat semua pumukulan Bu lingga ke anak buahnya.
Kalau kami mau laporkan bukti Vidio ada ujar para saksi di luar sidang. (Ply)