
CNNBANTEN.ID – Komisi I DPRD Kota Tangerang menilai Gubernur Banten terlalu arogan dalam melakukan intervensi untuk malakukan seleksi ulang Sekda Kota Tangerang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang H. Junadi mengatakan, Gubernur banten tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi dalam melakukan ulang seleksi sekda kota tangerang.
“Tidak ada ranahnya Gubernur untuk menolak dan membatalkan, karena ranah dari sekda ini sudah melalui proses melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang diambil dari beberapa perguruan tinggi,” ucap saat kompresi pers, Senin (2/12/2019)
“Setelah itu sudah ditetapkan tiga calon sekda yang sudah diusulkan ke Walikota untuk menentukan hasil seleksi tersebut.”tambahnya
Dirinya juga menjelaskan, dalam undang undang No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN tidak menyebutkan bawha kewenangan gubernur untuk menolak tentunya hanya memberikan koordinasi.
“Gubernur ini terlalu semacam intervensi. Untuk itu komisi I DPRD Kota Tangerang memberikan penjelasan atau suatu pandangan bahwa walikota harus segera melantik dan memilih hasil yang sudah ditentukan dari pansel,” jelasnya
Menurutnya, Sekda sangat penting untuk kemajuan pelayanan publik khusnya untuk kota tangerang dan akan menjadi hambatan jika tidak segera ditetapkan.
“Kami berharap walikota agar segera melaksanakan pelantikan, karena semakin lamanya dilantik akan mengurangi pelayanan publik karena sekda merupakan panglimanya pemerintah kota tangerang.” terangnya
Sementara, Andri S Permana juga menambahkan, Dalam menjalankan asas dekonstrasi gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat tidak ada kewenangan beliau terkait penentuan definitif sekda kota tangerang.
“Jadi proses ini jangan berpolemik karena akan menyandera kepentingan pelayanan publik dikota tangerang,” tegasnya
“Kami dari PDI perjuangan mendorong agar sekda baru segera dilantik dan cepat definitif agar segala bentuk pelayanan dikota tangerang cepat terlayani demi kepentingan rakyat kota tangerang.” pungkasnya. (Hery/ule)