Home / Tangerang Raya / LSM PHI Ruilslag Pemkot Tangerang Di Soal

LSM PHI Ruilslag Pemkot Tangerang Di Soal

Badan Pendapatan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang.

CNNBANTEN.ID – Akhwil.SH Ketua umum LSM PHI mengatakan terkait dengan tukar guling (Ruislag), kuat dugaan proses tukar menukar barang milik negara dalam bentuk lahan/ tanah pengganti yang merupakan kewajiban dari pengembang untuk menyerahkan utilitas dalam bentuk Fasos Fasum kepada Pemkot Kota Tangerang tidak sesuai dengan tata cara tukar menukar BMN (Barang Milik Negara) yang diatur dalam per undang-undangan yg berlaku. Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah perlu persetujuan DPR untuk tukar menukar yang nilainya di atas 10 miliar lebih.

“Berdasarkan temuan dan bukti surat yg dikeluarkan BPN Kota Tangerang, dengan Nomor : AT.02.02/343 – 36-71/1/2019 tertanggal 25 Januari 2019, perihal Pemutusan Hubungan Hukum, sementara dapat disimpulkan, Lahan pengganti dalam bentuk fasos fasum yang merupakan kewajiban pengembang terindikasi kepemilikan Pemkot Tangerang atas lahan tersebut dengan peta bidang no. 89 seluas 65.311 m2 di Kelurahan Benda Kecamatan Benda dengan nilai lebih kurang 75 miliar juga di klaim oleh beberapa pihak,” ungkapnya, Sabtu (26/10/2019).

Lebih lanjut Akhwil mengatakan tanah tersebut sekarang sudah menjadi objek pembangunan perluasan Run Way 3 Bandara Soekarno Hatta dan sudah dikosongkan oleh AP2 dengan nilai pengganti senilai lebih kurang 75 miliar yang dititipkan/dikonsinyasikan oleh AP2 kepada Pengadilan Kota Tangerang.

“Yang sangat perlu di pertanyakan dan harus dijelaskan disini kenapa aset tersebut ada pihak lain yang mengklaim juga kepemilikannya, kemudian apakah prosedur tukar menukar (ruislag/tukar guling) sebagai kewajiban pengembang dalam bentuk fasos fasum kepada Pemkot Tangerang sudah sesuai dengan tata cara tukar menukar Barang Milik Negara (BMN). Berpedonan pada ketentuan yang berlaku :

UU No.17 thn 2017 Tentang Keuangan Negara, UU No.1 thn.2004 Tentang Perbendaharaan Negara, PP No.6 thn.2006 Tentang Pemgelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo.PP No.38 thn. 2008 Tentang Perubahan PP No.6 thn.2006, Peraturan Mentri Keuangan No.96/PMK.06/2007, Tentang Tata cara pelaksaaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindah tanganan BMN, Keputusan Mentri Keuangan No.31 KM.6/28, pendelegasian wewenang di lingkungan ditjen kekayaan Negara, Surat Mentri Keuangan No.S-90/MK.6/2009 tanggal 8 mei 2009, perihal barang milik negara berupa tanah dan garis miring atau bangunan idle, serta peraturan daerah kota tangerang,” tandasnya.

” apakah aset yang di Ruislag ini tercatat dalam Aset Daerah Pemkot Tangerang dan siapa nama pengembangnya. kalau dalam prosedur tata cara menukar aset terjadi pelanggaran hukum dan Pemkot Kota Tangerang kalah dipengadilan dalam penetapan siapa yang berhak atas lahan tersebut maka akan timbul implikasi hukum dan siapapun oknum pejabat pemerintah Kota Tangerang yang terlibat didalamnya akan menghadapi jeratan hukum. (Hery/Ule)

About admin

Check Also

Antisipasi Banjir Saat Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Siapkan Beberapa Skenario

TANGERANG – Penjabat (PJ) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, Senin (04/11), melakukan Peninjauan kesiapan logistik ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!