CNNBANTEN.ID – Sebanyak 689 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dimutasi, Senin (9/9). Mutasi ini besar – besaran ini lantar banyaknya kursi di Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong baik itu dikarenakan pensiun maupun yang lainnya.
Dari 690 ASN yang terkena mutasi diantaranya sebanyak 205 rotasi Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar, 213 mutasi pejabatya eselon IV, 88 promosi guru menjajdi kepala SD, 81 mutasi pejabat esselon III, 80 rotasi kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 23 orang promosi kepala SMP.”Mutasi besar – besara ini dilaksanakan lantaran terdapat kekosongan dibeberapa jabatan disetiap OPD. Serta mutasi besar – besaran ini karena memang aturan ASN yang saat ini sangat ketat perlu penggodogan yang sangat matang. Harus konsul ke BKN dan sekarang saja harus menyesuaikan kempetesinya,’papar Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Pasca dilakukannya mutasi dan rotasi Iti meminta, setiap ASN di lingkungan Pemkab Lebak yang baru saja menjabat posisi baru dapat bekerja optimal dan segera menyesuaikan dengan lingkungan kantor sehingga dapat membantu pemerintah dalam menjalankan dan merealisasikan beberapa program unggulan.”Terus berinovasi, bekerja profesional sebagai abdi negara. Dan sudah seharusnya melayani masyarakat dengan maksimal,”imbuhnya.
Menurutnya, bahwa mutasi dan pelantikan ini sejalan dengan tuntutan publik akan kinerja ASN yang lebih profesional, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi setiap aparatur negara untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya. Mutasi dan rotasi ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menggeser paradigma masyarakat terhadap birokrasi dan layanan publik pemerintah, yang selama ini dianggap kurang.”Menjadi PNS di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan disekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat,”ujarnya.
Iti juga kembali menjelaskan dengan banyaknya ASN yang dimutasi dan dilantik merupakan konsekuensi dari peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini. Dimana menurutnya untuk diketahui bahwa hampir dua tahun Pemkab Lebak tidak melaksanakan pengisian kekosongan jabatan struktural maupun kepala sekolah.”Para pejabat telah memasuki batas usia pensiun, mutasi ke luar pemerintah Lebak, meninggal dunia, pemberhentian karena hukuman disiplin serta adanya perubahan struktur organisasi,”tandasnya.
Sekretaris Daerah Lebak Dede Jaelani mengatakan, sebagai salah satu unsur penting dalam birokrasi pemerintahan, keberadaan ASN dituntut menyesuaikan diri dengan perubahan global, sehingga diharapkan dapat menjalankan tugas yang diembannya secara profesional, terutama dalam memberikan pelayanan kepadamasyarakat/publik.”Kami mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak, mari bersama-sama bergerak cepat mewujudkan berbagai program, khususnya program Lebak sehat, Lebak cerdas, dan Lebak sejahtera, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,”pungkasnya. (Bon/Ule)