
CNNBANTEN.ID – Harusnya hari ini Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, membongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengisi auning di Jalan Hardiwinangun, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Namun rencana tersebut batal dilakukan, lantaran pihak pengelola dan sejumlah PKL meminta waktu satu hari lagi untuk membongkar sendiri lapaknya, permintaan tersebut langsung di indahkan Satpol PP.
Informasi yang dihimpun dilokasi, tiga regu petugas yang langaung dipimpin Kasatpol PP Dartim sekitar pukul 09.30 WIB tiba dilokasi, sempat bersitegang ketika akan dilakukan pembongkaran, sejumlah pedagang meminta toleransi satu hari untuk membongkar lapaknya. Pol PP berikan kesemapat sampai pukul 05.00 WIB Jumat (23/8) dini hari, agar PKL membongkar sendiri lapak tersebut.
“Kita berikan waktu satu hari lagi agar PKL membongkar sendiri lapaknya. Jika sampai pukul 05.00 WIB Jumat (23/8/2019) lapak dan auning ini masih berdiri kita akan bongkar sekaligus mengangkut kereta dorongnya,”tegas dartim.
Dartim menjelaskan, bukan pembatalan melainkan memberikan toleransi kepada PKL untuk membongkarnya sendiri. Sebab, hari ini banyak PKL yang tidak ada ditempat. Namun, jika besok tetap tidak dibongkar maka petugas yang akan bertindak.”Surat teguran ke tiga yang dilayangkan Pol PP itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang penataan PKL. Bahwa di ruas jalan tersebut (Hardiwinangun-red) merupakan zona kuning, yang artinya boleh berjualan di atas pukul empat sore dan tidak boleh ada bangunan permanen,”jelas Dartim.
Untuk memastikan bahwa mereka siap membongkar sendiri lapaknya, lanjut Dartim, paguyuban PKL sudah menandatangi surat perjanjian dengan petugas.”Mereka (paguyuban-red) sudah membuat surat perjanjian bahwa besok (jumat) pukul 05.00 WIB lapak PKL sudah dibongkar,”tandasnya. (bon/ule)