CNNBANTEN.ID – Pasca terjadinya penundaan pelantikan terhadap 50 Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, akibat terganjal Surat Keputusan (SK) Gubenur Banten. Asissten Daerah I Bidang Pemerintaah Setda Lebak Alkadri menegaskan, pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2019 mendatang.
Menurut Alkadri, dipastikan pelantikan akan dilakukan tepatnya pada hari senin mendatang, setelah SK dari Gubernur Banten Wahidin Halim sudah diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pada tanggal 19 Agustus 2019.”Suratnya, sudah diterima Pemkab Lebak pada Senin tanggal 19 Agustus 2019, tepatnya di sore hari. Pelantikan direncanakan akan digelar pada senin mendatang tepatnya tanggal 26 Agustus 2019 mendatang,”kata Alkadri saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan, Selasa (20/8/2019).
Kata Alkadri, adanya peristiwa penundan terhadap pelaksanaan pelantikan ke 50 anggota DPRD Lebak priode 2019 -2024 tersebut terganjal SK Gubernur Banten. Namun, setelah diterima SK tersebut, dipastikan tidak akan terjadi peristiwa yang sama.”Ditunda karena kita (Pemkab-red) belum terima SK nya dari Gubernur. Karena, SK untuk pelantikan itu dari Gubernur,”terangnya.
Senadadikatakan Sekretaris DPRD Lebak Fin Rian saat dihubungi melalui telepon selulernya, bahwa saat ini SK dari Gubernur Banten untuk pelantikan dewan sudah diterima. Setelah diterima, akan segera dilakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan hari dan tanggal pelaksanaanya.”Betul sudah diterima SK kemarin sore (senin-red). Sore ini (kemarin) akan digelar Bamus untuk membahasa kapan akan dilaksanakannya pelantikan,”pungkasnya.
Salahsatu Anggota DPRD Lebak terpilih Agus Ider Alamsyah mengaku, sempat kecewa adanya penundaan pelantikan terhadap dirinya dan anggota dewan terpilih lainnya. Namun, setelah adanya kabar tersebut (SK-red) sudah diterima Pemkab Lebak, maka pihaknya merasa lega.”Saya hanya ingin mengetahui saja kapan akan dilantik pasca adanya penundaan ini,”kata singkatnya.
Untuk diketahui, pelantikan yang dijadwalkan akan digelar pada tanggal 19 Agustus 2019 untuk wakil rakyat terpilih priode 2019-2024, terpaksan harus dibatalkan walaupun sudah menjalani gladi bersih pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019. Hal tersebut, Pemkab Lebak belum menerima SK pelantikan yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim. Sementara untuk dewan masa jabatan 2014-2019 habis pada tanggal 18 Agustus 2019. (Bon/Ule)