CNNBANTEN.ID – PT. Sari Indah Lestari (SIL) selaku Developer mal Central Business District (CBD) Ciledug, melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait baik di tingkat pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian PUPR maupun kepada pemerintah setempat dalam hal ini Pemkot Tangerang. Audiensi tersebut dilakukan atas adanya desakan dari pihak para pemilik kios untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Corporate Lawyer PT. Sari Indah Lestari, Candra Surya, S.H., C.L.A mengatakan, pihaknya ingin mendapat penjelasan hukum terkait pembentukan P3SRS di mall CBD Ciledug, yang rencana akan dibentuk oleh para pemilik kios. Karena dasar pembentukan P3SRS diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Permen PUPR No. 23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Sedangkan pemilik kios atau counter yang mereka tempati saat ini jenisnya niaga atau usaha dan jelas bukan rumah susun atau hunian . Sehingga PT. Sari Indah Lestari yang merupakan pengembang, masih masih perlu mengkonsultasikan P3SRS tersebut. ”Kami selaku develover melakukan audiensi baik kepada kepada Kementrian PUPR dan Pemkot Tangerang maupun baik secara lisan maupun tertulis terkait pembentukan PPPSRS tersebut,” jelasnya.
Hasil audiensi tersebut kata dia, management PT. SIL akan segera menginformasikanya kepada pemilik kios atau counter. tujuannya adalah agar tidak multi tafsir ataupun ambigu tentang pembentukan P3SRS yang bisa merugikan kita bersama baik PT SIL maupun para pemilik kios itu sendiri.
”kami meminta para pemilik kios untuk bersabar menunggu hasil audiensi yang kami lakukan serta mempelajari secara komprehensif tentang semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kami memberikan kebebasan kepada para pemilik kios untuk membentuk wadah organisasi sepanjang memenuhi dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika kegiatan tersebut tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kami minta kegiatan tersebut untuk tidak diteruskan dan segera dihentikan” terangnya. (gun/ule)