CNNBANTEN.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, berhasil mengandangi 69 truk tanah yang melintas di Kota Tangerang pada saat larangan jam oprasional yang ditetapkan Pemkot Tangerang.
Pengandangan truk tersebut dilakukan untuk bisa memberikan tindakan tegas kepada supir truk tanah yang sengaja melintas di Kota Tangerang pada saat larangan jam oprasional. Selain itu, oprasi pengandangan truk tanah bukan hanya pada saat adanya kejadian truk tanah maut yang mengakibatkan 1 keluarga meninggal dunia, melainkan oprasi tersebut sudah dilakukan jauh sebelum adanya pristiwa maut tersebut.
Kepala Bidang Lalin pada Dishub Kota Tangerang Andika Nugraha mengatakan, sejak kemarin hingga saat ini, pihaknya telah mengandani sebanyak 69 truk tanah yang melintas di Kota Tangerang maupun yang ingin masuk ke Kota Tangerang. Hal itu dilakukan untuk memberikan peringatan kepada supir truk tanah yang beroprasi di jam yang telah dilarang.
“Hasil penindakan yang kami lakukan ada 69 truk, penindakan tersebut bekerjasama dengan pihak Lantas Polres Metro Tangerang Kota untuk memberikan peringatan kepada supir truk yang masih nekat melintas di jam oprasional yang telah dilarang yakni Pukul 05.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB,” ujarnya, Jumat (2/8/2019).
Andika menambahkan, seluruh truk tersebut disimpan di Stadion Benteng untuk nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Lantas Polres Metro Tangerang kota untuk melihat apakah supir tersebut membawa surat kelengkapan pada saat membawa truk.
“Kita tidak bisa melakukan penindakan tilang, maka itu kita menggandeng Lantas Polres Metro Tangkot untuk diberikan tindakan tilang jika ada supir yang melanggar aturan,”paparnya.
Ia menjelaskan, pengandangan tersebut bukan hanya dilakukan pada saat kejadian saja, melainkan dari adanya Imbuan Walikota yang mengatakan truk melintas disiang hari. Karena sesuai dengan aturan, truk tanah bisa melintas pada pukul 20.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
“Kita hanya manusia biasa yang mempunyai kekurangan, selain itu petugas juga minim untuk melakukan tindakan. Tetapi kami juga memaksimalkan petugas untuk menindak truk tanah yang melanggar aturan jam oprasional, hal itu dilakukan demi kenyamanan masyarakat Kota Tangerang,”ungkapnya.
Pantauan di lapangan, seluruh truk hasil penindakan langsung dibawa ke Stadion Benteng, TPA rawakucing dan Terminal Poris Plawad. Tidak hanya itu, anggota Dishub juga melakukan razia mulai dari perbatasan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang hingga tengah Kota Tangerang. (Nur/ule)