CNNBANTEN.ID – Dinas Perumahan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang menggelar kegiatan fasilitasi sertifikasi tenaga kerja konstruksi di lapangan belakang Mal Pelayanan Publik di Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (24/7/2019) lalu.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Tangerang Tatang Sutisna yang juga Kepala Dinas Perumahan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang mengatakan, setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi kerja.
Sehingga dapat menghasilkan tenaga kerja yang mampu siap bersaing dalam pembangunan infrastruktur khususnya di wilayah Kota Tangerang. ”Kami menginginkan tenaga kerja konstruksi setelah mendapatkan sertifikat wajib bersaing,” ujar Tatang.
Menurutnya, tenaga kerja yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi kerja akan dikenakan sanksi administratif atau penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi. ”Insyaallah dengan bersertifikasi semua yang dikerjakan bukan hanya sekedar perintah. Tetapi untuk mengetahui langkah apa yang harus dilakukan. Jadi ke depan betul-betul infrastruktur yang ada di Kota Tangerang berkualitas nantinya,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkim Kota Tangerang Widi Hastuti menambahkan, sosialisasi kegiatan fasilitasi sertifikasi tenaga kerja konstruksi pihaknya melibatkan balai jasa konstruksi wilayah III Jakarta dan LPJK Provinsi Banten.
Bahkan Disperkim juga melibatkan Tenaga Harian Lepas (THL) 99 peserta, tukang, dan mandor pelaksana sebanyak 115 orang serta masyarakat jasa konstruksi yang diadakan selama dua hari mulai dari tanggal 24-25 Juli 2019. (Advertorial)