CNNBANTEN.ID – Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri terus mencermati dan memantau dinamika polemik antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah terkait status lahan. Hal itu diungkapkannya usai menghadiri pembukaan IISMEX 2019 di JCC Jakarta, Rabu (17/07/2019).
“Kami terus mencermati dinamika polemik yang terjadi. Dalam sistem negara kesatuan, Pemerintah Daerah adalah perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, sehingga perlu dibangun komunikasi yang baik antar keduanya,” kata Tjahjo.
Mendagri juga meminta Gubernur Banten untuk menengahi hal ini.
Terkait dengan rencana Kemendagri tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan bahwa dirinya siap dan akan melaksanakan perintah Mendagri.
“Sesuai perintah Mendagri siap, akan saya laksakan,” ujar Gubernur kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).
Menurutnya, perselisihan antara Walikota Tangerang dan Menkumham seyogyanya tidak terjadi lantaran kedua belah pihak merupakan sektor yang saling melayani masyarakat.
“Berpemerintahan harus arif dan bijak. Masa sesama lembaga pemerintahan saling lapor,” ucapnya
Dia melanjutkan, menjalani roda pemerintahan juga harus sesuai etika. Karena konsekuensi pemerintahan harus ada dan hadir untuk rakyat. Hal ini, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Negara harus hadir, melayani publik atau rakyat sesuai dengan haknya. Ya dalam undang-undang, pelayanan publik seperti itu,” kata Gubernur.
Selain soal etika, ujar Gubernur, pemerintahan juga harus menyesuaikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya di lain pihak, dalam situasi semacam ini, rakyat jangan sampai dirugikan akibat perseteruan antara pemerintah dengan pemerintah.
“Rakyat jangan dirugikan dalam perseteruan ini. Pemerintah harus ada menjaga bingkai NKRI,” tuturnya
Seperti diketahui, kasus perselisihan tersebut mencuat ketika Menkumham Yassona Laoly berkunjung ke Kota Tangerang dan mempermasalahkan lahan milik Kemenkumham.
Dari persoalan itu kemudian memanjang hingga Pemkot Tangerang menghentikan kegiatan pelayanan yang berada di lingkup lahan milik Kemenkumham. Lantas, Yasona Laoly pun melaporkan Walikota Tangerang atas penguasaan lahan di sejumlah titik wilayah Kota Tangerang. (Duy/ule)