CNNBANTEN.ID – Upaya Pemkot Tangerang melawan Kemenkumham mendapatkan hak fasos dan fasum semakin memanas. Kali ini Kemenkumham mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pemkot ke Polisi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menjelaskan, alasan pelaporan tersebut disebabkan oleh Walikota Tangerang dianggap telah melanggar hukum karena menguasaan lahan yang bukan peruntukannya.
“Kita mencoba mengajukan ke Polres Metro Tangerang Kota. Sebenarnya kita tidak mau melkukan itu guna kepentingan bangsa dan negara. Saat ini kami masih berkomunikasi dahulu dengan Polres,” ucapnya, Selasa (16/7/2019).
Bambang menjelaskan, pihaknya mengerahkan tim layanan advokasi untuk berkomunikasi dan koordinasi agar masalah tersebut lekas terselesaikan. ” Mudah mudahan persoalan ini segera berakhir,” tambahnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, pihaknya akan memproses laporan tersebut.
“Kami kepolisian siapa pun yang melaporkan suatu adanya dugaan, ya, kita tetap tangani. Tapi bentuk laporan dan isinya apa masih belum kita pelajari, kita lihat dulu, takutnya saya salah menilai,” kata Kapolres.
Kapolres menuturkan pihaknya sudah menerima laporan tim Kemenkumham tersebut secara resmi. Ia juga belum dapat menjelaskan secara rinci ihwal pelaporan itu.
“Ya, artinya dengan persoalan yang ada saat ini, media kan sudah ngikutin,” pungkasnya. (on/duy/ule)