Home / Tangerang Raya / MUI Berharap Kejelasan Lahan dari Kemenkumham

MUI Berharap Kejelasan Lahan dari Kemenkumham

MUI Kota Tangerang rapat gedung yang berada disebelah Masjid Raya Al-Azhom, Senin (15/7/2019).

CNNBANTEN.ID – Lahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang ada di Kota Tangerang mencapai 181 hektar, namun disayangkan hingga saat ini belum ada yang diserahkan fasos fasumnya. Salah satunya Gedung MUI Kota Tangerang.

Gedung yang berada disebelah Masjid Raya Al-Azhom dan memiliki luas 1.600 meter persegi tersebut, nyatanya sudah 13 tahun belum ada kejelasan terkait serah terima fasos fasumnya dari Kemenkumham.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua MUI Kota Tangerang KH. Edi Junaedi Nawawi. Bahkan Edi menyebutkan, dirinya sudah menanyakan hal ini kepada Walikota yang dulu menjabat yaitu Wahidin Halim. “Setelah saya teliti dan selidiki, ternyata kantor MUI tanahnya belum dibawah pengelolaan Pemkot Tangerang,” ucap Kyai Edi, Senin (15/7/2019).

Dia menyampaikan kekhawatirannya terkait masalah pembangunan gedung kampus Kemenkumham yang baru-baru ini diresmikan akan menambah ruwet kejelasan tanah MUI. “Setelah terjadi begini, jangan-jangan urusan tanah MUI jadi tambah ruwet. Dari saya jadi ketua di tahun 2005 sampai sekarang. Intinya saya sudah 13 tahun jadi Ketua MUI menempati kantor yang gak puguh statusnya, jadi pusing juga saya. “Kita nempatin disitu karena ada merek MUI-nya aja. Jadi kalau ada yang nanya kantor MUI dimana ya gak ada,” sambungnya.

Sementara itu, Walikota Tangerang H. Arief R Wismansyah mengaktifkan kembali pelayanan dasar di atas aset Kemenkumham seperti di wilayah Komplek Kehakiman dan Pengayoman yang terletak di lima Kelurahan pada Kecamatan Tangerang. “Di wilayah permukiman, mulai kita aktifkan lagi. Tadi malam sudah ada beberapa lokasi yang sudah di aktifkan kembali PJU nya, mungkin hari ini akan dituntaskan pengaktifannya,” ucap Arief di Ruang Akhlakul Karimah.

Menurut aturan, lanjut Arief, jika belum ada serah terima dari Kemenkumham pada Pemkot, otomatis segala bentuk pelayanan harus diselenggarakan oleh Kemenkumham “Namun kami memutuskan untuk kembali memberikan pelayanan dasar seperti biasanya demi kepentingan masyarakat luas,” tukas Walikota. (sip/ule)

About admin

Check Also

Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Netralitas Pj Wali Kota Tangerang dan Andra Soni Dilanjut

TANGERANG – Mantan Anggota KPU Kota Tangerang 2003 – 2008, Ibnu Jandi yang melaporkan PJ ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!