Home / Hukrim / Pencuri Minimarket Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Barang Curian Dijual di Jakarta

Pencuri Minimarket Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Barang Curian Dijual di Jakarta

Wakapolres Lebak Kompol Wendy, Kasatreskrim AKP Oka Nurmulya Hayataman bersama jajaranya saat menggelar eksopos di Mapolres Lebak, Jumat (12/7/2019)

CNNBANTEN.ID – IJ (34) warga Desa Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, diancam hukuman 6 tahun penjara. Tersangka, ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, saat menjalankan aksinya di Alfamart Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung belum lama ini. Demikian dikatakan Wakapolres Lebak Komisaris Polisi (Kompol) Wendy Adrianto saat menggelar ekspos di Mapolres Lebak, Jumat (12/7/2019).

Kompol Wendy Adrianto menjelaskan, dalam aksinya IJ berpura-pura sebagai pembeli. Sambil melihat- lihat barang, dan kondisi terlihat aman pelaku langsung memasukan barang milik Alfamart ke dalam jaket yang dipakainya. ”Namun nahas, ketika menjalankan aksinya pelaku ketangkap basah oleh anggota. Dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap jaketnya, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres,” kata Kompol Wendy.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang diketahui merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor, sudah enam kali melakukan aksi pencuriannya baik itu di Alfamart maupun di Indomaret. ”Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 buah sabun cuci muka, 2 buah sabun batangan, 1 buah parfum, dan 1 bungkus rokok,” jelasnya. Seraya menambahkan atas perbuatannya, pelaku IJ dijerat pasal  363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oka Nurmulya Hayatman mengatakana, pelaku saat menjalankan aksinya seorang diri. Dengan berbekal keahlian dan jaket sebagai medianya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang dagangan miliki Alfamart maupun Indomaret. ”Pasca tidak lagi jadi pencuri kendaraan bermotor, pelaku IJ mencoba keberuntungan menjadi pencuri di waralaba. Sudah enam kali pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.

Sementara pelaku IJ mengaku, barang yang berhasil pencuriannya tersebut dijual di sejumlah warung baik di Lebak maupun di luar Lebak. ”Untuk menutupi kebutuhan hidup, sebagian saya jual dan sebagian saya pakai. Adapun barang pencurian saya jual di daerah Jakarta dan di Lebak, sasarannya warung kecil,” pungkasnya.(bon/ule)

About admin

Check Also

Masalah Ekonomi Jadi Motif Utama Pasutri Tewas Mengenaskan di Tangerang

TANGERANG – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengungkap fakta peristiwa penemuan jasad ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!