Home / Hukrim / Otak Pelaku Pembunuhan EH, Janjikan Eksekutor Rp10 Juta

Otak Pelaku Pembunuhan EH, Janjikan Eksekutor Rp10 Juta

Dua pelaku pembunuhan Endang Hidayat warga Kecamatan Sobang, yaitu Angga Wijaya dan Septian Maulana alias Cepi, disela – sela ekspos di Mapolres Lebak, Jumat (12/7/2019)

CNNBANTEN.ID – Angga Wijaya (19) yang saat itu ditemukan dalam kondisi disekap, kaki dan tangan terikat, serta mulut disumpal, ternyata otak pelaku dibalik pembunuhan Endang Hidayat warga Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, di Perumahan Mandala Blok O, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak. Angga Wijaya menjanjikan uang Rp10 juta kepada Septian Maulana alias Cepi selaku eksekutor jika berhasil menghabisi nyawa yang diketahui sebagai tukang bakso.

Dalam pengakuannya, kedua tersangka yaitu AW dan SM yang merupakan warga Desa Hariang, Kecamatan Sobang, saat kegiatan ekspos di Mapolres Lebak, Jumat (12/7/2019). Sehari sebelum kejadian AW sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban EH, AW menghubuni SM alias Cepi untuk meminta tolong membunuh korban dengan iming- iming uang Rp10 juta, SM pun langsung mengindahkan ajakan tersebut. ”Saya janjikan SM Rp10 juta jika berhasil membunuh EH,” kata AW.

Pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati akibat uang transferan dari ibu AW yang saat ini bekerja sebagai TKI di luar negeri, tak kunjung diberikan oleh EH saat dipinta oleh AW. Sehingga, menimbulkan kekesalan AW dan timbul niatan untuk menghabisi nyawa. ”Malam itu tanggal 9 Juli 2019, saya menjemput SM ke terminal Mandala, dan akhirnya tiba di rumah kontrakan (milik korban dan pelaku-red). Rencana tersebut sudah matang, saat tengah malam kondisi korban tidur pulas, SM dibantu saya langsung menghabisi nyawa korban dibagian leher. Sebentar melawan, korban pun tidak berdaya dan meninggal dunia,” kata AW.

Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oka Nurmulya Hayatman membenarkan, bahwa dalam aksinya Angga Wijaya berperan sebagai otak pembunuhan sedangkan Cepi sebagai eksekutor. Korban yang saat itu tertidur pulas, digorok dibagian lehernya. Sempat melawan namun korban kembali mendapat tusukan oleh Angga, akhirnya korban pu tidak berdaya dan meninggal di lokasi. ”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340, 338 dan pasal 170 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kurang lebih dua belas jam, pelaku CP yang diduga pelaku pembunuhan di perumahan Kaduagung Mandala blok O RT 004 RW 002, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Selasa (9/7) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, yang menewaskan Endang Hidayat (39) warga Kampung Cibeas, Desa  Sindanglaya, Kecamatan Sobang. Berhasil dibekuk jajaran satuan reserse kriminal Polres Lebak.

Pembunuhan yang sempat menggegerkan warga perumahan setempat, berdasarkan keterangan yang mengaku jadi korban Angga Wijaya (19) warga Kampung Sindang Agung, Desa Hariang, Kecamatan Sobang yang sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, yang tidak lain diduga pelaku. ”AW kita bawa dari RSUD Adjidarmo, dan kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap AW, dan ternyata AW juga pelaku,” ujarnya.(bon/ule)

About admin

Check Also

Dishub Kota Tangerang Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Trans Tangerang ke Sekolah

TANGERANG – Guna memanjakan dan mempermudah masyarakat pengguna layanan Bus Rapid Transit (BRT) Tangerang Ayo, ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!