CNNBANTEN.ID Pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyindir Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah tidak ramah atas pembangunan gedung Politeknik BPSDM di Jalan Satria Sudirman, ditindak lanjuti pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Pemkot Tangerang akan menghentikan semua layanan yang berdiri di atas aset Kemenkumham seperti komplek Kehakiman dan Pengayoman.
Dalam surat nomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 yang ditandatangani 10 Juli 2019, Arief keberatan akan ucapan Menteri Yasonna. Bahkan beberapa wilayah permukiman yang berada di area lahan milik Kemenkumham pun menjadi korban. Penghentian layanan itu didasari karena lahan tersebut berdiri di atas aset Kemenkumham yang Fasos Fasumnya belum diserahkan ke Pemkot Tangerang.
“Terhitung Senin tanggal 15 Juli 2019, kami Pemkot Tangerang dengan segala permohonan maaf tidak akan bertanggung jawab terhadap layanan sampah, perbaikan drainase dan jalan termasuk penerangan jalan yang berdiri diatas lahan Kemenkumhan,” ujar Arief, Kamis (11/7/2019).
Ketua RT 05/13 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Hatomi mengungkapkan, jika semua permasalahan bisa diselesaikan dengan duduk bersama.
“Jangan sampai masyarakat yang terkena dampaknya. Sebab, pemerintahan harus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata pria yang tinggal di Komplek Kehakiman seraya menambahkan, apabila sampah tidak diangkut tentunya akan membawa penyakit dan kami menginginkan jangan sampai hal ini terjadi,” harapnya.
Sebelumnya, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang menyatakan dirinya cari gara-gara karena mewacanakan lahan Kemenkumham yang menjadi lokasi Politeknik BPSDM Hukum dan HAM sebagai lahan pertanian.
Meski menyayangkan pernyataan tersebut, Arief menganggap hal itu tidak lebih dari mispersepsi dari Kemenkumham.
“Saya kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh pak Menteri. Rasanya pak Menteri harus mencari informasi lebih jauh lagi. Justru Pemkot Tangerang memperjuangkan agar di Kota Tangerang sudah tidak ada plotingan untuk lahan pertanian termasuk lahan Kemenkumham sebagaimana draft Raperda rencana tata ruang rencana tata wilayah yang kita usulkan. Yang menetapkan lahan itu menjadi lahan pertanian justru dari Kementerian Pertanian,” jelas Arief.
Oleh karena itu, Arief menjelaskan, dirinya belum bisa mengabulkan apa yang diinginkan Kemenkumham terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena masih terkendala landasan-landasan hukum yang belum selesai.
“Jadi mudah-mudahan dengan surat yang saya layangkan, nota keberatan saya, beliau bisa jauh lebih paham seperti apa kondisi ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Saya bicara sebagai seorang walikota yang terus berupaya hanya memikirkan yang terbaik untuk Kota Tangerang,” katanya. (heri/ule)