Home / Nasional / Kajari Beberkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Mantan KONI Tangerang

Kajari Beberkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Mantan KONI Tangerang

Kajari Kota Tangerang, Robert P.A. Pelealu membeberkan kasus Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Bendahara Umum Kota Tangerang, Jumat (5/7/2019).

CNNBANTEN.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Robert P.A. Pelealu membeberkan kasus yang menjerat Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Bendahara Umum Kota Tangerang. Keduaanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pembinaan cabang olah raga.

Robert mengatakan, mantan Ketua dan Bendehara Umum KONI Kota Tangerang diduga menyelewengkan dana hibah yang berasal dari APBD Kota Tangerang pada tahun 2015 lalu. Kala itu, KONI menerima dana hibah sebesar Rp8 Miliar.

“Total kerugian negara dari dana hibah sebesar 8 Miliar yang diterima saat itu adalah sebesar Rp 672 juta,” kata Robert kepada cnnbanten.id saat ditemui di kantornya di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Jumat (5/7/2019).

Ia menjelaskan, dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan dan pembinaan seluruh cabang olah raga yang ada. Ternyata ada beberapa cabang olah raga yang tidak menerima dana seperti yang dilaporkan dalam LPJ.

“Ada beberapa cabang olah raga yang tidak menerima. Secara umum laporannya (dinilai) fiktif,” ungkap Robert.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangerang, Teuku Azhari mengatakan, kasus yang menjerat kedua pejabat KONI Kota Tangerang tersebut bergulir sejak tahun 2015 dan ditangani oleh Tim Reserse Kriminal Khusus (Reakrimsus) Polres Metro Tangerang.

“Jadi kalau perkara D dan SN ini ditangani Polres Metro Tangerang. Bisa dibilang sudah cukup lama, tapi sempat memang dikembalikan karena ditindaklanjuti berkas. Sudah kita bawakan berkas tersebut kita kasih petunjuk secara resmi dan dipenuhi selanjutnya P21,” ujarnya.

Setelah dinyatakan lengkap, mantan Ketua dan Bendehara Umum KONI Kota Tangerang langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Serang pada Rabu (3/7/2019) kemarin. Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.

“Keduanya kita jerat dengan Pasal 2 (1) dengan Undang Undang 31 tahun 1999. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucapnya (Duy/ule)

About admin

Check Also

Pemkot Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center dan Multifungsi

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) tak henti berupaya menghadirkan ruang-ruang publik yang dapat membawa ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!