CNNBANTEN.ID – Kesadaran masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mengurus akta kematian masih rendah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mencatat, hanya 235 warga yang mengurus akta kematian pada Juni 2019. Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Tangerang meluncurkan program antar jemput akta kematian sampai rumah (Ajak Poimah).
Kepala Seksi (Kasie) Kematian, Pengakuan Anak, dan Kewarganegaraan pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Kaspunajat Fasya membenarkan, kesadaran masyarakat Kabupaten Tangerang mengurus akta kematian rendah. Menurut Kaspunajat, akta kematian sangat penting. Diantaranya, jika pihak keluarga tidak melakukan pelaporan dan mengurus Akta Kematian, otomatis identitas yang bersangkutan atau almarhum masih tertera di kartu keluarga (KK) dan masih tercatat sebagai warga yang masih hidup. “Tingkat kesadaran warga untuk mengurus Akta Kematian sangat minim. Ini sudah sejak lama. Dan biasanya yang langsung mengurus umum usai anggota keluarga meninggal hanya beberapa orang saja,” kata Kaspunajat kepada wartawan diruangnya, Kamis (4/7/2019).
Kaspunajat menjelaskan, untuk pengurusan umum adalah warga yang langsung mengurus Akta Kematian usai anggota keluarganya meninggal. Sedangkan untuk kategori pengurusan terlambat yakni mengurus Akta Kematian tapi sudah lama meninggalnya. “Ada juga warga yang baru mengurus akta anggota keluarganya setelah 2 tahun. Jadi kami baru tahu setelah 2 tahun meninggal. Biasanya mereka mengurus akta kematian untuk mengurus warisan, klaim di bank dan lainnya,” urainya.
Kaspunajat mengungkapkan, laporan masyarakat atau keluarga perihal kematian seseorang sangat penting karena untuk menghindari membengkaknya jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Tangerang. Salah satunya, bila ada pemilihan umum atau pesta demokrasi lainnya, nama orang tersebut masih tercatat sebagai pemilih, padahal dia telah meninggal. “Akibatnya jumlah penduduk terlihat tinggi. Padahal kenyataan sebenarnya tidak demikian,” ujarnya.
Kaspunajat menamabhakan, kesadaran membuat akta kematian berbanding kembali dengan pengurusan akta kelahiran. Hal itu karena orang tua atau pihak keluarganya berupaya sesegera mungkin mengurus akta kelahirannya. “Mestinya, hal yang sama juga dilakukan ketika orang itu meninggal yakni mengurus akta kematian,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Pendudukan, dan Catatan Sipil Ahmad Syah berharap agar masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada warga yang meninggal dunia. Ini untuk mempermudah pihak Disdukcapil membuatkan Akta Kematian. Sehingga status seseorang dalam database dapat diketahui, apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia.”Kalau ada warga yang meninggal, mohon diinformasikan. Hal ini berguna untuk melihat apakah yang bersangkutan memiliki NIK Kabupaten Tangerang atau tidak. Nanti petugas kami yang akan datang,” katanya.
Ahmad menambahkan, jika seseorang yang meninggal dunia tercatat sebagai warga Kabupaten Tangerang dan dilaporkan ke Disdukcapil, nama yang ada dalam database akan dihapus. “Ini juga untuk menghindari penyalahgunaan. Semisal ketika pilkada bisa saja dimanfaatkan orang, padahal nama yang digunakan sudah meninggal dunia,” pungkasnya. (irm/ule).