Home / Banten Raya / Warga Aceh Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Obat Terlarang

Warga Aceh Dibekuk Polisi, Diduga Edarkan Obat Terlarang

Kanitreskrim Ipda Supar menunjukan barang bukti yang diduga obat terlarang yang dijual terduga Fazri warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, Selasa (2/7/2019)

CNNBANTEN.ID  – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Rangkasbitung, membekuk Fazri warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar obat terlarang di wilayah kota Rangkasbitung. Saat ini, warga Aceh tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek setempat.

Penangkapan warga Aceh tersebut bermula dari laporan warga mencurigai dan langsung melakukan penggrebekan di rumah rekan pelaku di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (2/7/2019). Kemudian diketahui memiliki obat terlarang, warga membawa pelaku ke kantor Desa Mekarsari dengan barang bukti berupa 206 butir excimer, 74 butir tramadol, satu unit telepon seluler, dan uang Rp948.000, dengan rincian Rp158.000 merupakan hasil penjualan, sedangkan Rp790.000 diklaim uang milik pribadi.

“Setelah mendapat laporan dari Pemerintah Desa (Pemdes), anggota dipimpinan langsung Kapolsek Rangkasbitung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ugum Taryarna  langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dan langsung mengamankan  terduga pengedar obat terlarang ke Mapolsek Rangkasbitung untuk dimintai keterangan,” kata Kanitreskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Supar.

Terduga pengedar obat terlarang jenis excimer dan tramadol tersebut, menurut Ipda Supar, terduga baru beberapa hari di rumah rekannya di Mekarsari. Karena meresahkan, masyarakat kemudian menggerebek terduga pengedar excimer dan tramadol. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka terduga langsung dibawa ke Mapolsek Rangkasbitung untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan ratusan butir obat terlarang tersebut. “Iya, kita amankan satu orang yang diduga pengedar obat terlarang. Tapi, kita harus buktikan dulu isi kandungan obat ini ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang,” jelas Supar.

Ditambahkannya, terduga pengedar excimer dan tramadol melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun demikian, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan Fazri dari mana barang tersebut diperoleh. “Barang bukti yang kita amankan diterima dari warga yang melakukan penggerebekan. Kita akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” tandasnya.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Ugum Taryana menambahkan, saat ini terduga masih dalam pemeriksaan, sebelum nantinya kasus ini akan dilimpahkan ke Mapolres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut. ”Kasusnya akan kita limpahkan ke Mapolres Lebak, guna pengembangan,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Gunungkencana dan Cibadak ini meminta,  warga untuk berhati-hati dan jika menemukan ada masyarakat yang mencurigakan menjadi pengedar narkoba maupun sejenisnya untuk segera melaporkannya ke polsek terdekat. ”Kita akan terus berantas pengedar narkoba dan tindak kejahatan lainnya,” tandasnya. (bon/ule).

About admin

Check Also

Jika Terpilih Gubernur Banten, Airin Berjanji Akan Tuntaskan Permasalahan Pendidikan

TANGERANG – Airin Rachmi Diany berjanji akan menuntaskan permasalahan pendidikan dibanten jika dirinya terpilih menjadi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!