CNNBANTEN.ID TANGERANG – Nur Alkhomah pedagang buah Nanas menangis sambil memeluk anaknya ketika Hakim Gultom SH menjatuhkan hukuman denda Rp100 ribu. Bahkan hakim mengatakan kalau tidak mampu membayar bisa menjalani kurungan badan tiga hari penjara.
Dalam sidang tipiring tersebut, Satpol PP menjatuhkan hukuman kepada 20 orang pedagang yang melanggar Perda ke pengadilan Negeri Tangerang.
Hakim tunggal Gultom SH dan Jaksa penuntut umum Muhamad Erlangga SH sebelum sidang di mulai sempat berdialog masalah hukuman yang akan di jatuhkan ke terdakwa.
Jaksa penuntut umum M Erlangga SH mengatakan, bahwa dirinya kurang setuju dengan hukuman yang di jatuhkan hakim ke terdakwa.
Ini sifatnya pelanggaran Perda bukan Undang-Undang KUHP. Seharusnya hukumannya bukan denda atau kurungan badan. Hukuman cukup kerja bakti seperti membersihkan halaman atau menyiram taman.
Menurutnya dengan hukuman itu jauh lebih manusiawi. “Mereka itu mencari makan hanya di situ kemampuannya. Tambal ban. Jualan ketoprak, jualan es kelapa, seperti si ibu Nur Alkhomah jualan buah Nanas. Baru buka jualannya sudah tertangkap dan tidak mampu bayar denda walaupun hanya 100 ribu,” katanya ketika diminta uang denda
Kabid Ketertiban Satpol PP Kota Tangerang Kaunang mengaku melihat Nur Alkhomah menangis, dan hanya memiliki uang dua lembar puluhan ribu, dan tiga lembar lima ribuan langsung merogoh kantongnya.
“Sudah jangan menangis ini saja buat bayar duitnya simpan saja nanti buat ongkos pulang,” ujar Kaunang sambil menenangkan anak Nur Alkhomah.
Perlu diketahui, jika Perda benar-benar di tegakan oleh Pemerintah Kota Tangerang yakni denda maksimal Rp50 juta. Dari kasus Nur Alkhoman jangankan Rp50 juta. Bayar denda Rp100 ribu saja tidak mampu.
Terpisah, sedangkan untuk ke- 4 terdakwa pedagang miras, masing-masing di denda Rp250 ribu kalau tidak mampu membayar harus menjalani hukuman badan tiga hari.
Sedangkan lima terdakwa pedagang obat daftar G yakni Reza , Munawir, Taufik, Abdul Halim, M Jahrun yang semua dari Aceh mengaku ada majikanya. Dari keterangan terdakwa hanya menjual saja. tidak tau efek obat yang di jual. Dan masing-masing denda Rp200 ribu sampai Rp300 ribu atau tiga hari kurungan.( ply/ule)