Home / Tangerang Raya / Masa Jabatan Dadi Budaeri Sekda Kota Tangerang Berakhir 

Masa Jabatan Dadi Budaeri Sekda Kota Tangerang Berakhir 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri.

CNNBANTEN.ID TANGERANG – Masa jabatan Dadi Budaeri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang diketahui sudah berakhir pada 19 Juni 2019.

Dimana, Dadi Budaeri dilantik oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah pada 19 Juni 2014 setelah mendapat SK dari Plt Gubernur Banten, Rano Karno pada 10 Juni 2014.

Hal ini disampaikan Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 133 ayat (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, ketika masa Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama maupun Madya habis, seharusnya evaluasi kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang digaungi oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.

“Diperpanjang atau tidak jabatannya, Arief sebagai Walikota tetap harus membentuk pansel sesuai amanat PP 11 Tahun 2017 pasal 114 sebelum berakhirnya masa jabatan Sekda. Melibatkan juga pakar dan akademisi,” terang Hasanudin, Rabu (19/6/2019).

Hasanudin BJ menyatakan, pansel tersebut dibuat guna melakukan evaluasi kinerja selama lima tahun menjabat bagi para JPT sebelum masa jabatannya genap lima tahun.

“Paling tidak pansel dibentuk satu bulan sebelum masa jabatannya genap lima tahun, khusunys Sekda yang merupakan pejabat vital,” tegasnya.

Kata Hasanudin, jika masa jabatannya sudah habis, dan pansel belum terbentuk maka segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dan tandatangan menjadi tidak sah.

“Sejak tanggal 10 Juni 2019, semua yang berhubungan dengan tandatangan termasuk pencairan keuangan tak sah jika Sekda belum diperpanjang oleh Walikota Tangerang melalui seleksi dan evaluasi yang dilakukan oleh badan kepegawaian. Dan, jika belum berimplikasi pada hukum,” paparnya.

Sementara, soal pejabat eselon II yang layak menjadi Sekda Kota Tangerang, pria berkacamata ini menambahkan, jika di Pemkot Tangerang ada beberapa pejabat yang layak untuk menjadi Sekda Kota Tangerang.

Contohnya seperti H. Lutfi, Rakhmansyah, Engkos Zarkasyie, Karsidi, Ivan Yudhianto, Herman Suwarman, Tatang Sutisna, dan Agus Sugiono. “Saya pikir para pejabat senior sangat layak untuk dijadikan Sekda Kota Tangerang. Namun kebijakan tetap ada di Walikota Tangerang yang memutuskan,” imbuhnya. (hisyam/ule)

About admin

Check Also

Pelayanan Kedaruratan BPBD Kota Tangerang Sepanjang September, Bantu Pelepasan Cincin hingga Evakuasi Hewan Liar

TANGERANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mencatat ada 151 pelayanan kedaruratan yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!