Home / Hukrim / Polsek Cisoka Grebeg Kandang Ayam Berkedok Pabrik Ciu

Polsek Cisoka Grebeg Kandang Ayam Berkedok Pabrik Ciu

Polsek Cisoka menggerebek kandang ayam yang diduga sebagai pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis ciu, Kamis (20/6/2019).

CNNBANTEN.ID TANGERANG — Polsek Cisoka menggerebek kandang ayam yang diduga sebagai pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis ciu di Kampung Jengkol RT 19 RW 04, Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/6/2019).

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti SH mengatakan, penggerebekan dipimpin langsung oleh dirinya, dan Kapospol Adiyasa IPDA Sudrajat, Bhabinkamtibmas Polsek Cisoka Briptu Asep, Kasi Pol PP Kecamatan Solear Agus, dan Bapak Kepala Desa Cikasungka M.Supriyadi, dalam operasi tersebut kepolisian menangkap pemilik usaha berinisial KN (30) tahun.

“Kami dapat informasi dari masyarakat dan kepala desa Cikasungka, adanya pabrik pembuat ciu di kandang ayam yang dalam peredarannya tidak mempunyai izin edar BPOM,” ujarnya di lokasi.

Kapolsek menambahkan, kandang ayam tersebut, masing-masing lokasi memiliki fungsinya sendiri. digunakan untuk menyimpan barang, tempat produksi, tempat penyimpanan dan tempat pengemasan ciu.

Penggerebekan yang dilakukan pun bertepatan saat proses pembuatan ciu sedang dilakukan. Saat itu juga polisi pun melakukan penangkapan terhadap pemilik pabrik ciu tersebut berinisial KN (30) tahun.

Kepada polisi, KN mengaku membuat minuman tersebut secara autodidak karena tidak memiliki kemampuan di bidang farmasi. Dia sudah beroperasi selama belasan tahun dengan dibantu oleh dua orang pekerja. Selain memproduksi, KN juga menjual minuman tersebut.

“Pemilik ini tidak memiliki izin edar makanya kami lakukan penahanan. Kegiatan memproduksi minuman jenis ciu ini sudah berlangsung belasan tahun lebih, dia mendapatkan keutungan Rp30 juta per bulan yang kalau kita kalikan setahun bisa ratusan juta,” tuturnya.

Modus KN (30) saat membuat minuman tersebut adalah dengan menggunakan kemasan minuman mineral atau dibungkus plastik.

“Dia menggunakan kemasan minuman air mineral jadi tidak ketahuan, dan pintu masuk juga tertutup terus dan di gembok dari luar, ini memang sudah dirancang,” ucapnya.

Selain itu juga, KN (30) menyimpan barang barang logistik untuk pembuatan ciu, barang tersebut disimpan di rumahnya (KN)  yang terletak di Perumahan Taman Adiyasa Blok E06 Nomor 26, RT 04 RW 07, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

“Kami telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu unit kendaraan sepeda motor supra X, 50 tong bahan baku campuran fermentasi minuman ciu, 2 Zerigen minuman ciu siap edar, empat dandang besar dan dua dandang kecil untuk memproduksi, 5 tabung gas 12 kilogram, satu karung gula pasir dan satu karung beras merah.

KN (30) dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
(mad sutisna/ule).

About admin

Check Also

Polisi Berhasil Amankan 23 Tersangka Narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2024 di Tangerang

TANGERANG — Dalam operasi Nila Jaya 2024, yang dilaksanakan selama 15 hari mulai tanggal 3 ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!