CNNBANTEN.ID LEBAK – Seorang wanita berinisial RI (39) warga Tangerang, Kamis (13/6) sekitar pukul 10.00 WIB, mendatangi kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak. Kedatangan wanita wirausaha yang diduga menjadi istri kedua dari seorang oknum NG yang merupakan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, untuk membuat pengaduan terhadap sikap suaminya yang diduga tidak menafkahi dirinya.
RI menceritakan, sejak pernikahannya dengan oknum ASN tersebut enam bulan yang lalu sampai saat ini belum pernah mendapatkan nafkah apapun. Sehingga, pihaknya merasa tidak mendapat perlakuan yang tidak adil layaknya seorang istri. ”Sudah enam bulan saya menikah dengan dia, tapi sampai sekarang dia tidak pernah memberikan nafkah kepada saya,” kata RI kepada wartawan selepas membuat laporan ke BKPP Lebak.
Dengan pengaduan yang dibuatnya di BKPP, RI berharap adanya kejelasan dari oknum PNS tersebut atas kejelasan bahtera rumah tangganya. Sebab, walau bagaimanapun juga sampai saat ini pihaknya masih sah menjadi istri NG. ”Tidak hanya nafkah, akses untuk menemui beliau (NG-red) dipersulit sama beliau sendiri, mulai dari komunikasi lewat telepon maupun yang lainnya,” terangnya.
Saat disinggung, pernikahan sirih tersebut digelar apakah ibu mengetahui bahwa pak NG tersebut sudah memiliki istri, RI mengaku mengetahui bahwa NG ini memiliki istri dan siap menerima resiko sebagai istri kedua. ”Kami nikah atas keinginan berdua, tapi sampai saat ini saya merasa tidak dianggap sebagai istri nafkah dan komunikasi pun tidak ada. Ini yang menjadi kekesalan saya,” ungkapnya.
Dalam sebuah ikatan suami istri, menurut RI harusnya ada keharmonisan baik itu komunikasi maupun yang lainnya. Namun hal itu, pasca menikah sampai saat ini hubungan layaknya suami istri itu tidak ada.
Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Lebak Fuad Lutfi mengatakan, setelah mendapat pengaduan dari istri kedua dari salah satu oknum ASN yang bertugas di Dinas Koperasi dan UKM, akan segera menindaklanjutinya. ”Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang pernikahan dan perceraan ASN, ini akan diproses,” kata Fuad.
Menurut Fuad, tidak hanya persoalan tersebut dalam hal ini BKPP juga memiliki catatan terhadap oknum PNS tersebut terkait kehadirannya masuk kerjanya. Bahkan, BKPP sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pimpinan Dinkop. ”NG ini sudah menjadi cacatan kami, terkait kehadirannya. Ditambah adanya persoalan ini, kita akan tindaklanjuti,” tandasnya.
Sementara saat dihubungi melalui telepon selulernya NG membenarkan, bahwa RI tersebut merupakan istri sirihnya, bahkan pihaknya mengakui sudah tidak lagi menafkahi wanita yang keseharian sebagai wirausaha tersebut. ”Betul RI itu istri sirih saya, sudah tidak saya nafkahi, karena sedang proses perceraian,” imbuhnya.(bon/ule)