Home / Banten Raya / Petugas Gabungan Temukan 44 ASN Bolos Kerja

Petugas Gabungan Temukan 44 ASN Bolos Kerja

ABSEN : Petugas gabungan dari BKPP dan Inspektorat Kabupaten Lebak saat melakukan Sidak di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lebak, dihari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, Senin (10/6/2019), Foto : Abon

CNNBANTEN.ID LEBAK – Tim gabungan terdiri dari Badan Kegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) dan Inspektorat Kabupaten Lebak, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, Senin (10/6/2019). Hasilnya, terdapat 44 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak kedapatan bolos bekerja, sanksi tegas pun menunggu mereka.

Kepala Bagian Pembinaan dan Data Informasi BKPP Lebak Fuad Lutfi mengatakan, Sidak ini dalam rangka penegakan disiplin kepada ASN dan optimalisasi pelayanan publik setelah melaksanakan cuti bersama hari raya Idul Fitri, sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI Nomor B/26/M.SM.00.01/2019. ”Setelah dilakukan sidak terhadap 63 Organisasi Perangkat Daerah sampai tingkat kecamatan, dan dari jumlah 2.234 pegawai yang masuk dihari pertama kerja pasca libur hari raya Idul Fitri hanya 2.190 orang, artinya 44 orang bolos kerjanya,” kata Fuad Lutfi.

Dari 44 orang pegawai yang tidak masuk dihari pertama kerja tidak semua tanpa keterangan, Fuad menjelaskan, ada sebagian pegawai tersebut yang tidak masuk kerja tanpa keterangan melainkan sebagian cuti lahiran, tugas luar, dan sebagainya. ”Yang tidak hadir tanpa keterangan ada tujuh orang, izin dua orang, cuti bersalin enam orang, sakit 19 orang, tugas belajar tujuh orang, dan dinas luar sebanyak tiga orang,” terangnya.

Namun demikian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2019 tentang disiplin PNS, untuk tujuh orang yang tidak hadir dihari pertama masuk kerja itu jelas menjadi catatan bagi BKPP maupun inspekstorat. ”Kalau sanksinya, itu mulai dari sanksi teguran tertulis atau sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat. Namun hal itu tergantung nanti hasil pemeriksaan Inspektorat yang menangani,” jelas Fuad.

Sementara Inspektur Pembantu Satu Inspektorat Kabupaten Lebak Cecep Hidayaturohman saat melakukan Sidak mengatakan, selepas libur panjang yang diberikan pemerintah sudah seharusnya ASN tidak mengabaikan tugas dan kewajibanya sebagai pelayan kepada masyarakat. Maka dari itu Sidak sebagai poin bagi ASN. ”Dari hasil monitoring kami ditemukan dibeberapa dinas, ada pegawainya yang tidak masuk kerja mulai dari keterangan sakit, izin, dan yang tanpa keterangan,” ujarnya.

Sementara untuk pegawai yang bolos kerja tanpa keterangan, kata Cecep Hidayaturohman terlebih dahulu akan dilakukan koordinasi dengan dinas terkait apakah orang tersebut sebelumnya kerap melakukan hal yang sama (tanpa keterangan-red) atau hanya di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran. ”Kalau yang sering itu jelas ditindaklanjuti terhadap laporan masuk kerjanya, apakah orang tersebut diberikan sanksi ringan maupun sedang,” tandasnya.(bon/ule)

About admin

Check Also

Jika Terpilih Gubernur Banten, Airin Berjanji Akan Tuntaskan Permasalahan Pendidikan

TANGERANG – Airin Rachmi Diany berjanji akan menuntaskan permasalahan pendidikan dibanten jika dirinya terpilih menjadi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!