CNNBANTEN.ID TANGERANG – Aparat Satpol PP menutup paksa tempat hiburan di wilayah Pagedangan, karena masih beroperasi saat Bulan Ramadhan.
Penutupan The barhouse project tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan inspeksi mendadak, Minggu (26/5/2019) dinihari.
Saat petugas datang tampak para pengunjung mendengarkan alunan hot music sembari minum alkohol. Juga Tampak beberapa pandu lagu wanita yang berpakaian seksi.
“Kita lakukan penutupan karena beroperasi saat Bulan Ramadhan. Padahal sudah dari awal kita berikan edaran agar para pelaku usaha tempat hiburan menutup sementara selama bulan Ramadhan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan, Minggu (26/5) siang.
Dalam penertiban ini, sebanyak 30 anggota Satpol PP didampingi Polri-TNI. Turut mendampingi, Kasi Ops M. Syahdan Muctar dan Kasi Pengawasan, Pendataan dan Penyuluhan Zakaria.
“Bar house ini seakan-akan bermain kucing-kucingan dengan petugas, karena di anggap tidak mengindahkan himbauan Bupati Tangerang. Maka saya memerintahkan kasi ops untuk menyegel tempat hiburan tersebut,” tegas Yusuf.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen dan tegas mengawal himbauan Bupati Tangerang tentang penutupan sementara tempat hiburan dan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini petugas rutin melakukan pengawasan, terhadap tempat hiburan.
Pantauan di lapangan tampak papan stiker segel terpampang di pintu gerbang. Selanjutnya pemilik tempat hiburan tersebut akan dipanggil oleh petugas guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Setelah disegel kami nanti akan panggil pemiliknya, dan tempat ini tetap menjadi pengawasan kami. Siapapun dilarang merusak segel dan masuk ke dalam tanpa seizin petugas,” terang Kasi Ops Satpol PP, M Syahdan.
Tambah Syahdan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan lain untuk mengawal surat edaran Bupati Tangerang tentang penutupan sementara tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
“Saya mohon kepada masyarakat dapat melapor ke petugas bilamana ada tempat hiburan yang masih membandel atau pelanggaran perda lainnya. Dan kepada pemilik tempat hiburan juga agar bisa mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (Dunk)