Home / News / Sanksi Menanti Perusahan Tidak Memberikan THR

Sanksi Menanti Perusahan Tidak Memberikan THR

KELUARKAN: Kepala Disnakertrans Lebak Maman Suparman memberikan sanksi ke perusahaan tidak keluarkan THR, Kamis (16/5/2019), Foto : Abon

CNNBANTEN.ID LEBAK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib diberikan perusahaan kepada karyawan H-7 Idul Fitri. Tapi, jika ditemukan perusahan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya sanksi tegas menantinya.

Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Maman Suparman mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dipastikan menerima sanksi administrasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Administratif PP Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan. ”Semuanya sudah diatur sesuai aturan. Namun jika dikemudian hari ditemukan perusahan terlambat atau tidak memberikan THR maka sanksinya menunggu,” kata Maman, Kamis (16/5/2019).

Maman menjelaskan, THR diberikan kepada karyawan yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. ”Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah. Sedangkan, karyawan dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah dibagi 12 bulan,” terangnya.

Sementara, lanjut Maman Suparman bagi pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah dihitung sebagai berikut: a. Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan; b.Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. “Seluruh perusahaan diwajibkan menandatangani pernyataan siap melaksanakan aturan tentang Pengupahan dan THR yang paling lambat sudah kami terima H-7 hari raya,” jelas Maman.

Untuk mengetahui jika dikemudian hari perusahan yang tidak memberikan THR nya, Maman menambahkan, Dinas telah membuat posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya di hari raya. “Kami dirikan posko pengaduan THR, silahkan karyawan bisa melapor ke kami sebagai perwakilan pemerintah,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Konpederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Wakil I DPRD Kabupaten Lebak, HM Yogi Rochmat mengatakan, sudah seharunya perusahan memberikan THR kepada karyawan tanpa ada alasan. Hal tersebut menyusul tenaga dan pikrian yang diberikan karyawan terhadap perusahannya pihaknya menilai cukup tinggi.”Selain modal, perusahan tidak akan berkembang tanpa adanya karyawan. Jadi pihaknya meminta kepada perusahan untuk memberikan THR kepada karyawannya,” kata (Bon)

About admin

Check Also

Bapenda Kota Tangerang Targetkan PBB-P2 dan BPHTB 2025 Sebesar Rp1,2 Triliun

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menaikan target Pajak Bumi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!