
CNNBANTEN.ID LEBAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak memanggil calon legislatif inisial AR dari PDIP. Caleg terpilih dari Dapil dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan money politik.
Ia diduga melakukan money politic kepada masyarakat sebelum pelaksanaan pencoblosan Pemilu yang digelar pada tanggal 17 April 2019 lalu.
Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori menyatakan, pemanggilan terhadap AR ini menindaklanjuti adanya laporan dari inisial F. Dalam laporannya bahwa AR ini telah melakukan dugaan money politik untuk memuluskan niatanya menjadi anggota anggota DPRD Lebak.
”Hari ini AR berikut saksinya kita panggil untuk dipintai keterangan tekait laporan oleh F yang menduga bahwa AR ini telah mkelakukan money politik,” kata Odong kepada wartawan.
Pemanggilan sekaligus untuk memberikan keterangan atasu dugaan tersebut, Odong mengatakan, awal mulanya , Panwascam Cibeber menerima aduan dari inisial F yang disangkakan kepada AR. Karena, dilihat laporan tersebut mengandung unsur Pemilu maka Panwascam setempat meneruskan ke Bawaslu Lebak.
“Setelah dilakukan klarifikasi oleh Panwascam laporan tersebut tidak formil sehingga diserahkan kembali kepada pelapor untuk dilengkapi,”kata ujarnya.
Setelah dilakukan perbaikan laporan oleh pelapor, menurutnya bukti laporan tersebut sudah lengkap. selanjutnya laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu pertanggal 30 April 2019.
”2 X 24 jam kita lakukan rapat bersama dengan Gakumdu akhirnya dari hasil syarat yang dilaporkan memenuhi syarat,” tegasnya.
Setelah dinyatakan lengkap, kata Odong bawaslu melakukan langkah – langkah penggalian terhadap dugaan money politik yang dilakukan caleg AR terpilih dan syarat materilnya.
”Kewenangan atau tugas kita untuk membuktikan materil terpenuhi atau tidak, betul secara laporan terpenuhi tapi secara matril belum tentu terpenuhi maka kita lakukan penggalian terhadap dugaan kasus tersebut. Kita sudah pintai baik pelapor, saksi maupun terlapor untuk memberikan keterangan atas dugaan money politik tersebut sebanyak 6 orang,”terangnya.
Saat disinggung, caleg terlapor ini merupakan caleg terpilih jika nanti terbukti apakah caleg tersebut didiskualifikasi atau teknisnya seperti apa. Odong menegaskan, pihkanya tidak bisa mengangan – angan terkait kasus ini. Tapi yang jelas hari Bawaslu beserta Gakumdu memanggil untuk memastikan putusan dari hukum. Jadi, kita tidak bisa berandai – andai karena ini masih dalam proses kajian kita,”kilahnya.
Saat disinggung kembali, secara aturan di Indonesia jika kedapatan pelaku money politik ataukah tersangka ini diberikan sanksi teguran, Odong kembali menegaskan untuk terkait dengan orang pelanggaran pemilu kembali pihaknya menegaskan bahkan saat ini Bawaslu Lebak tengah melakukan kajian terhadap kasus ini. dan belum memiliki bukti. Terlebih, untuk menentukan putusannya ini pengadilan.
”Kita hanya melakukan kajian dan klarifikasi adapun hasilnya naik atau tidak kasusnya kita akan kembali rapatkan dengan Gakumdu,” tandasnya.
Sementara AR saat dipintai keterangannya di Bawaslu Lebak membantah telah melakukan money politik seperti apa yang telah disangkakan oleh F. Namun demikian sebagai warga negara yang baik pihaknya berusaha kooperatif datang ke Bawaslu untuk memberikan keterangan sebetul betulnya.
”Apa yang disangkakan pelapor terhadap saya itu tidak benar. Dan saat kejadian tidak ada bukti yang menunjukan adanya money poltik,” pungkasnya. (bon)