Home / Banten Raya / Mantan Pegawai Dinas PUPR Datangi Kantor BKPP

Mantan Pegawai Dinas PUPR Datangi Kantor BKPP

MENDATANGI  – Yahya (pakai topi) didampingi Ahmad Bajuri, Basar, dan Udin warga Kecamatan Malingping yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, yang tidak mendapatkan pensiunan, Kamis (9/5/2019), Foto : Abon

CNNBANTEN.ID LEBAK – Ahmad Bajuri, Basar, Yahya, dan Udin warga Kecamatan Malingping yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, mendatangi kantor Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Lebak, Kamis (9/5/2019). Kedatangan pria paruh baya ini untuk mengadukan nasibnya, pasca masa purnabakti atau pensiun tidak mendapat tunjangan pensiunan.

Yahya mengatakan, tujuannya datang ke kantor BKPP Lebak untuk mencari keadilan atas dedikasikan selama puluhan tahun mengabdi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Pasalnya, sejak masa purnabakti atau pensiun beberapa bula yang lalu (2019-re) pihaknya dan ketiga temannya tidak mendapatkan tunjangan pensiunan atas masa baktinya.”Kami hanya ingin mencari keadilan. Berpuluh puluh tahun mengabdi sejak honor sampai jadi PNS dan akhirnya pensiun jasa kami tidak dihargai seperti pegawai lainnya. Jika kami tidak mendapatkan pensiunan berdasarkan aturan, saya pengen tahun mana orangnya,”kata Yahya sembari menunjukan kekesalan selepas menggelar audiensi dengan pegawai BKPP Lebak.

Awal mula jadi Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) sampai menjadi PNS hingga akhirnya pensiun, Yahya menceritakan masa perjalannya mengabdi di Pemkab Lebak, katanya pihaknya mulai mengabdikan diri untuk pembangunan di Kabupaten Lebak pada tahun 1980an di Dinas Sumber Daya Air (DSDA), pada saat itu dirinya bersama ke tiga rekannya menerima upah sebesar Rp 10 ribu. Lambat laun perkembangan jaman upah yang didapatnya naik menjadi Rpp15 ribu, dan akhirya di tahun 2015 pihaknya bersama ketiga temannya ikut CPNS dan lolos.”Ya, alhamdulilah tahun 2016 kita menjadi PNS dan menerima gaji sesuai aturan,”ujarnya.

Tahun 2019, lanjut Yahya, dirinya dan ketiga temannya tersebut harus masuk masa purnabakti karena usia. Hal tersebut akibat terlalu lamanya menjadi honorer sehingga masa saat pengangkatan masa kerja Cuma sedikit.”Diantara kami ada yang tiga tahun ada pula yang empat tahun masa kerjanya. Saat ini kami sudah pensiun,”jelasnya.

Namun dimasa pensiun ini, menurut Yahya seharusnya dirinya dan rekannya tersebut mendapatkan tunjangan pensiunan seperti pegawai lainnya. Tapi, untuk dirinya dan ketiga temannya tidak ada kata pensiunan.”Harusnya kami juga bisa diperhatikan masa tuannya,bukan dibiarkan seperti ini. Yang lain mendapatkan pensiunan, kami tidak. Kami hanya berharap pemerintah daerah memperhatikan nasib kami,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Mutasi BKPP Lebak Agus Nugraha di ruang kerjanya mengatakan, terkait keinginan ke empat mantan pegawai dinas PUPR tersebut untuk mendapatkan pensiunan itu jauh dari harapan. Sebab, sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang nomor 11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai, bahwa yang berhak mendapatkan pensiunan itu minimal pegawai tersebut masa kerjanya lima tahun. Tidak hanya itu sesuai Peraturan Pemerintah nmor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS secara hormat bagai PNS yang memiliki batas usia dan untuk mendapatkan pensiunan minimal 10 tahun masa kerjanya.”Jelas dalam aturan tersebut ke empat mantan pegawain Dinas PUPR tersebut tidak masuk untuk mendapatkan pensiunan. Tapi saat mereka pensiunan mereka mendapatkan uang kadedeuh. Bahkan tidak hanya ke empat orang ini sebelumnya sudah beberapa orang yang datang dan kita sudah melaporkan kejadian ini ke BKN pusat, hasilnya yang tadi kembali lagi pada aturan,” pungkasnya. (bon)

About admin

Check Also

Jika Terpilih Gubernur Banten, Airin Berjanji Akan Tuntaskan Permasalahan Pendidikan

TANGERANG – Airin Rachmi Diany berjanji akan menuntaskan permasalahan pendidikan dibanten jika dirinya terpilih menjadi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!