CNNBANTEN.ID LEBAK – Tindakan asusila yang heboh di jagat maya memasuki babak baru. Pasangan berinisial AA yang kesehariannya sebagai sopir angkutan umum dan M sebagai pengasuh bayi kasusnya sudah P21 dan segera masuk persidangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oka Nurmulia Hayatman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan data akhirnya skandal seks sopir angkutan umum dan pengasuh bayi atau baby sitter itu bakal segera disidangkan setelah berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21. “Berkasnya sudah lengkap dinyatakan P21,” kata AKP Oka Nurmulia Hayatman, Selasa (7/5/2019).
Dari hasil penyidikan kata AKP Oka, keduanya mengaku telah berhubungan badan layaknya suami-istri dan ditayangkan langsung melalui aplikasi Bigo Live milik M dengan nama akun Safira. Keduanya nekat menayangkan adegan seks hanya agar viewers atau follower (pengikut) meningkat atau bertambah banyak. “Jadi kalau viewers/follower nya banyak mereka akan mendapatkan Gift yang mana Gift itu bisa ditukar dalam bentuk uang. Jika sudah terkumpul 20 ribu gift bisa ditukarkan menjadi uang Rp2 juta,” terang AKP Oka.
Untuk diketahui, lanjut AKP Oka kasus ini terungkap setelah keduanya digerebek polisi saat menginap selama dua hari di Hotel Teratai Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada akhir Desember 2018, lalu.
Penggerebekan itu dilakukan setelah anggota polisi dari Polres Lebak mengenali lokasi saat keduanya berhubungan dan disiarkan secara langsung lewat aplikasi Bigo live.
Atas perbuatannya itu, pasangan mesum itu telah meringkuk di penjara setelah berstatus tersangka. Keduanya dijerat pasal 29 atau 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi sub pasal 45 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Terpisah, Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dani Arianto menambahkan, kasus ini di Lebak cukup luar biasa. Pihaknya pun mengapresiasi langkah anggotanya yang sudah mengungkap kasus tersebut. ”Betul sudah masuk babak baru, semoga dengan terkuaknya kasus tersebut tidak ada lagi masyarakat di Lebak yang melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya. (bon)