CNNBANTEN.ID SERANG – Gubernur Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menargetkan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi rumah rusak berat korban bencana tsunami di Kabupaten Pandeglang akan rampung pada Agustus 2019. Bahkan, Pemprov optimis akan selesai sebelum jadwal karena pembangunan akan dimulai tanpa menunggu ketersediaan lahan secara keseluruhan untuk 9 titik lokasi relokasi.
“Targetnya Agustus sudah selesai sesaui scedhule. Tapi pembangunan huntap ini tidak menunggu semua lahan siap, jadi langsung dibangun pada lahan yang sudah tersedia,”tegas M Yanuar, pada Selasa (23/4/2019).
Yanuar menjelaskan bahwa pembangunan huntap didanai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diserahkan kepada masyarakat dengan sistem transfer ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk diserahkan kepada masyarakat. Dinas Perkim, lanjutnya, termasuk Kementerian PUPR akan mendampingi pekerjaan secara teknis khususnya terkait penyusunan site plan dan pembangunan rumah huntap.
“Lahan yang sudah tersedia dalam rencana relokasi itu 10 lokasi, dan 2 diantaranya itu milik Pemkab Pandeglag. Sebenarnya 3 tapi 1 lokasi yang milik Pemkab Pandeglang itu lahannya belum siap. Artinya untuk mematangkan lahannya saja itu membutuhkan biaya Rp 3 miliar, jadi jauh lebih mahal dari bangunannya,” terangnya
Pemprov Banten, kata Yanuar, diminta menyiapkan atau memberikan lahan yang belum tersedia atau yang belum disediakan oleh Pemkab Pandeglang. Akan tetapi, Pemkab Pandeglang sampai dengan saat ini belum menyiapkan Keputusan Bupati tentang calon lokasi lahan dari rencana relokasi tersebut. Berdasarkan calon lokasi ini, Provinsi nantinya akan membebaskan agar pembangunan dapat segera dilakukan atau tidak memakan waktu dan proses yang lama. Terlebih, dengan adanya surat keputusan Bupati, maka proses lainnya bisa cepat dilakukan.
“Dan sekarang kita sudah proses pendataan lahan-lahan yang akan dibebaskan oleh Pemprov Banten. Anggaran untuk pembebasan lahan sudah disiapkan oleh TAPD ada Rp 11 miliar lebih atau maksimum Rp 12 miliar,”tuturnya
Yanuar mengatakan bahwa titik lokasi untuk huntap sudah diantaranya meliputi, 2 lokasi milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yakni (1) Kampung Reforma Agraria, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang dengan perkiraan luas + 26.000 meter persegi yang diperkirakan mampu menampung sebanyak 144 unit huntap dan kebutuhan huntap sebanyak 87 unit yang berasal dari Kecamatan Pagelaran, Sukaresmi dan Panimbang, dan kedua (2) terletak di Kampung Terusan, Desa Sidomukti, Kecamatan Sukaresmi (2 kilometer dari pantai) dengan perkiraan luas + 7.239 meter persegi untuk perkiraan daya tampung sebanyak 40 unit huntap dengan kebutuhan 36 unit dari Sukaresmi.
Sementara, untuk lokasi relokasi yang akan dibebaskan Pemprov Banten diantaranya meliputi (3) Kampung Pasirmalang, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur dengan luas 50.200 meter persegi, daya tampung 271 unit huntap dari kebutuhan sebanyak 251 unit berasal dari Kecamatan Sumur dan Cimanggu, lokasi keempat (4) terletak di Kampung Palingping, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur seluas 1.600 meter persegi untuk menampung 8 unit huntap dengan jumlah kebutuhan yang sama dari Kampung Palingping, kelima (5) terletak di Kampung Pasirjaya, Desa Cigorondong, Kecamatan Sumur seluas 8.600 meter persegi untuk menampung 47 unit huntap dengan jumlah kebutuhan 43 unit dari Kampung Pasirjaya, keenam (6) terletak di Kampung Paningis, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur seluas 6.400 meter persegi untuk menampung 35 unit huntap dari jumlah kebutuhan 32 unit untuk Kampung Paningis, ketujuh (7) terletak di Kampung Cikaung, Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur seluas 2.000 meter persegi untuk menampung 11 unit dari total kebutuhan 10 unit dari Kampung Cikaung, kedelapan (8) terletak di Desa Banyumekar spen, Kampung Laru, Kecamatan Labuan dengan perkiraan seluas + 50.000 meter persegi untuk menampung 270 unit dengan kebutuhan 210 unit dari Kecamatan Labuan dan kesembilan (9) terletak di Kampung Cibenda, Desa Sukarame, Kecamatan Carita dengan perkiraan seluas + 10.000 meter persegi untuk menampung 55 unit dengan total kebutuhan 32 unit dari Kecamatan Carita.
“Jadi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang sesuai keputusan rapat kemarin diminta segera menetapkan keputusna Bupati terkait calon lahan rencana relokasi. Berdasarkan SK itu nanti kita bebaskan (lahannya), kan sudah beberapa kali di survey, dan kabupaten (Pandeglang) sudah tahu, anggaran sudah dirapatkan dengan TAPD dan koordinatornya Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3),” jelasnya
Yanuar menambahkan, untuk bangunannya sendiri, setiap 1 unit huntap berukuran 90 meter persegi dengan tipe 36 yang dialokasikan sebesar Rp 50 juta untuk setiap bangunan rumahnya. (Bad)