Home / Banten Raya / JASAD WANITA NGAPUNG DI SUNGAI, DIDUGA DIBUNUH

JASAD WANITA NGAPUNG DI SUNGAI, DIDUGA DIBUNUH

BARANG BUKTI – Kapolres AKBP Dani Arianto (tengah), Wakapolres  Kompol Wendy, dan Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Oka Nurmulia Hayatman, saat menggelar konferensi pers di aual Polres Lebak, Jumat (12/4/2019). Abon

CNNBANTEN.ID LEBAK – Kepolisian Resort (Polres) Lebak berhasil mengungkap penemuan mayat berjenis kelamin perempuan yang mengapung di sungai ciujung, tepatnya di Kampung Lebak Sambel, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, beberapa hari lalu.

Korban yang diketahui bernama AZ (20) alias Nia Ramdani warga Boyolali, Jawa Tengah ini ternyata tewas diduga ditangan temannya sendiri yaitu SS (16) warga Kampung Pasir Kaloncing, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Lebak. Kini SS, harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di sel tahan Polres Lebak.

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dani Arianto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika SS ini bersama ketiga temannya dipintai keterangan oleh anggota, namun dari ke empat teman korban ini selalu berubah – ubah. Maka petugas pun, terus melakukan pengembangan, dan ternyata setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan dari keterangan saksi termasuk SS.”Dari keterangan pelaku SS, Senin, 8 April 2018, SS mengajak Nia dan tiga temannya yang lain yang sama-sama berprofesi sebagai pengamen mandi di sungai. Rupanya, ajakan tersebut bagian dari rencana jahat SS yang ingin mencelakai temannya sendiri. Saat korban masih di atas rakit, pelaku yang sudah ada di dalam air menarik korban hingga tercebur,” ungkap AKBP Dani, saat gelar pres liris di Mapolres Lebak, Jumat (12/4).

Untuk memastikan bahwa temannya sendiri itu sudah tewas, kata AKBP Dani, SS bergegas naik ke atas rakit, dan memanggil teman-temannya yang lain untuk mengalihkan perhatian. Saat itu, Pelaku SS berpura-pura tidak mengetahui ke mana perginya korban.”Motif pembunuhan ini bermula rasa sakit hati, pelaku dendam karena korban beberapa kali menghina pelaku dengan kata – kata kotor. Namun, apapun alasannya, tidak mempengaruhi proses hukum,”tegasnya.

Kini SS, yang kesehariannya bersama korban sebagai pengamen ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan SS Dia dijerat Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHP.”Pembunuhan berencana ini, SS di ancaman hukuman seumur hidup,”tandasnya.

Saat disinggung, kaksus pembunuhan berencana ini kemungkinan ada tersangka lainnya atau tidak, Wakapolres Komisaris Polisi (Kompol) Wendi didampingi, Kasatreskrim Polres Lebak AKP Oka Nurmulia Hayatman mengatakan, untuk sementara baru satu tersangka.”Saat ini juga pelaku masih di pintai keterangan. Jajaran reskrim akan terus mengungkap kasus ini,”kata singkatnya. (bon)

About admin

Check Also

DP3AP2KB : Gebyar Pelayanan KB Gratis Menuju HUT Ke-32 Kota Tangerang Sasar 1.000 Penerima

TANGERANG – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-32 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!