Home / Banten Raya / Tak Netral, PPL Desa Kalanganyar Dicopot Dari Jabatannya

Tak Netral, PPL Desa Kalanganyar Dicopot Dari Jabatannya

Kordinator Divisi Pengawasan Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lebak AdeJurkoni, Kamis (11/4/2019).

CNN.BANTEN.ID LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, terpaksa memberhentikan N yang merupakan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. N, diduga terindikasi mengajak kepada warga agar memilih salah satu peserta pemilu.

Kordinator Divisi Pengawasan Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lebak AdeJurkoni mengatakan, awal mula diberhentikannya PPL Desa Kalanganyar, adanya laporan melalui pesan singkat WashAp. Setelah mendapat laporan tersebut, ditindaklanjuti klarifikasi.”Setelah kita lakukan klarifikasi terhadap PPL tersebut, yang bersangkutan tidak bisa mengelak. Sebagai tindakan tegas kepada penyelenggara Pemilu yang tidak bisa menjaga netralitasnya maka PPL tersebut kita berhentikan,”kata Ade.

Pemberhentian tersebut, kata Ade, berdasarkan hasil klarifikasi bahwa PLL tersebut mengajak kepada masyarakatnya agar memilih salah satu peserta Pemilu. Serta dibuktikan dengan SMS dan WashAp.”Tegas, apabila ada jajaran kami (Bawaslu) yang bermain – main dengan peserta Pemilu, kita sudah tegas akan memberhentikannya,”tegas Ade.

Saat disinggung, PPL Desa tidak hanya disatu desa melainkan di 340 desa di Kabupaten Lebak, bagaiaman upaya Bawaslu agar PPL lainnya tidak terlibat kasus yang serupa. Ade mengaku, setiap ada kali bertemu (kegiatan) dengan PPL, pihaknya selalu menekankan untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara Pemilu.”Dan kami pun sudah tegaskan kepada mereka (PPL) jika mau bermain – main dengan peserta Pemilu, lebih dari sekarang. Sebab, sesuai peraturan Bawaslu nomor 4 tentang kode etik penyelenggaran Pemilu sanksinya diberhentikan,” tandasnya. Seraya menambahkan, sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penyelenggara Pemilu lainnya jika yang bermain – main dengan peserta Pemilu.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kalanganyar, Saparudin membenarkan pemberhentian N selaku PPL Desa Kalanganyar. Pemberhentian tersebut, berdasarkan adanya dugaan bahwa N terindikasi terlibat dengan salah satu peserta Pemilu.”Ya, Surat Keputusan itu dikeluarkan oleh Bawaslu, jadi yang memberhentikannya pun oleh Bawaslu. Kita hanya sebatas merekomendasikan,”ujarnya.

Jabatan N, kata Saparudin kini sudah  kembali di isi oleh PPL lainnya guna memaksimalkan pengawasan Pemilu ditingkat Desa.”Semoga tidak hanya PPL saja melainkan semua penyelenggara bisa menjaga netralitasnya agar pesta demokrasi ini berjalan sesuai harapan,”ujarnya.(bon)

About admin

Check Also

Berjalan di Bawah Guyuran Hujan, Warga Kota Tangerang Ramaikan Malam Pembukaan Festival Budaya

TANGERANG – Malam Pembukaan Festival Budaya Kota Tangerang tuntas digelar. Berjalan di bawah guyuran hujan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!