CNNBANTEN.ID SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan dirinya tidak akan setengah-setengah dalam pemberantasan korupsi di Pemerintah Prov Banten saat ini. “Apapun akan saya bongkar jika memang terindikasi korupsi,” ujar orang nomor satu di Banten itu.
Usai Rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertempat di Rumah Dinas Gubernur Banten, Jalan A. Yani Serang, Banten, Senin (8/4/2019).
Menurutnya, saat ini masyarakat tidak perlu gaduh dan terjebak oleh isu-isu murahan sehingga nantinya akan gagal paham. “Jangan terpancing isu, Nanti juga akan saya buka jika prosesnya telah selesai,” terang mantan Walikota Tangerang itu.
Gubernur menyatakan jika masyarakat jangan terjebak isu yang bisa membuat gaduh sehingga berkomentar di media sosial sesuai dengan persepsinya masing-masing, karena hal-hal begini akan mengganggu pelaksanaan program pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Pemprov Banten. “Bertabbayun saja, demikian juga untuk para aparatur di Pemprov agar turut menjelaskan. Salah satu ciri aparatur yang bener itu berani menjelaskan dengan gamblang”, ujarnya.
Demikian juga dalam menanggapi pernyataan sebelumnya kaitan dengan ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), ia menjelaskan jika 17 orang tersebut didasarkan pada LHP BPK RI Tahun 2012-2015 terkait kerugian yang harus disetorkan ke kas daerah prov Banten, yang terdiri dari berbagai kasus di tahun tersebut baik pengadaan barang, pengadaan lahan tanah, pengerjaan bangunan kantor dan konstruksi, pembangunan jalan, pembangunan drainase, hingga urusan dana hibah serta bantuan sosial dengan total kerugian negara sebesar Rp. 70.403.274.653. Dengan berbagai putusan pengadilan yang telah dilaksanakan selama kurun waktu tersebut. Dan PTDH kepada para ASN tersebut secara berurut telah dikeluarkan SK Pemberhentian sejak 2014 hingga yang terakhir pada bulan November 2018.
“Begitu juga dengan berbagai kerugian daerah melalui Ganti Rugi (TPTGR) kegiatan belanja promosi dan publikasi Setwan tahun 2015 yang belum selesai, yang saat ini masih dalam proses, juga di Dinas Pendidikan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh BPKP”, tegasnya.
Gubernur juga menyatakan sikapnya berkaitan dengan ASN yang berkampanye. “Tunggu hasil sidang pleno Bawaslu. Jika terbukti sangsinya sesuai dengan aturan yang berlaku, baik yang berkaitan UU Pemilu maupun UU ASN”, tambah Gubernur.
Disampaikan juga, pada tahun 2018 pihaknya telah memberikan sanksi indisipliner kepada 12 orang ASN ditambah 8 orang hingga bulan April 2019, dengan berbagai sanksi sesuai pelanggarannya masing-masing, dengan sanksi teguran, hukuman ringan, sedang hingga berat. (Bad)