Home / Banten Raya / Jabatan PTPS Dipertaruhkan

Jabatan PTPS Dipertaruhkan

CNNBANTEN.ID LEBAK – Sebanyak 68 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) seKecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak dilantik, Rabu (27/3). Pelantikan yang langsung di pimpin Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan setempat diharapkan dapat menjaga integritas dan netralitas kerja guna mensuskseskan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Pengambilan sumpah yang dihadiri Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lebak Deni Wahyudin, Muspika, Polsek, dan koramil tersebut sesuai pasal 134 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebelum menjalankan tugas sebagai pengawas TPS harus di ambil sumpahnya.

Lukmanul Hakim mengatakan, pengawas TPS menjadi ujung tombak penyelanggaraan Pemilu ditingkat KPPS, ketika ada kekeliruan atau ada dugaan pelanggaran pengawas TPS harus mampu menengahi dan menyelesaikan persoalan tersebut.”Dalam pasal 114 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suata, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke KPPS,”papar Lukman kepada CNNBANTEN.ID

Selain itu kata Lukman, dalam pasal 115 undang-undang 7 2017. Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, selanjutnya melasanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”Sedangkan dalam pasal 116 kewajiban pengawas TPS menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghutungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa,”tandasnya.

Sementara komisioner Bawaslu Kabupten Lebak Deni wahyudin menegaskan, pengawas TPS menjadi ujung tombak penyelenggara pemilu sekses dan tidaknya penyelenggaran Pemilu tergantung pengawas TPS yang bertugas di bawah.”Tidak hanya itu, pengawas juga harus menjaga integritas dan netralitasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Saya berharap pengawas TPS bisa bekerja dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(bon)

About admin

Check Also

Jika Terpilih Gubernur Banten, Airin Berjanji Akan Tuntaskan Permasalahan Pendidikan

TANGERANG – Airin Rachmi Diany berjanji akan menuntaskan permasalahan pendidikan dibanten jika dirinya terpilih menjadi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!