Home / Hukrim / Di anggap salahi prosedur administrasi polres bandara di pradilankan

Di anggap salahi prosedur administrasi polres bandara di pradilankan

CNNBANTEN.ID – Marsudi M SS SH Kuasa hukum tersangka Putri Septika Sari pemohon praperadilan terhadap Polres Bandara Sutta sebagai termohon dalam perkara praperadilan.

Praperadilan di ajukan ke Kapolres Bandara Sutta karena di anggap menyalahi prosedur penanganan penangkapan tersangka Putri Septika Sari.

Dalam persidangan pradilan kuasa hukum pemohon Marsudi M SS SH Cs menghadirkan saksi ke 2 orang tua putri di hadapan Hakim Tunggal Indra Cahya SH MH.

Dalam kesaksiannya Susanto orang tua tersangka putri Septika Sari, anak saya di tangkap polisi tetapi tidak ada pemberitahuan ujar Susanto. Saya tahunya dari orang lain kalau putri di tangkap Buser bandara.

Ketika Hakim Indra menanyakan keberadaan si putri sekarang.
Susanto mengatakan” sekarang anak sayadi lapas pak hakim.

Sedangkan ibu kandung putri sebelum di mintai keteranganya dalam persidangan. Termohon kuasa hukumnya polres Bandara Sutta keberatan atas kesaksian ibu kandung tersangka karena beliau yang keberatan ketika di amankan oleh petugas ujar kuasa termohon keberatan

Saya dapat Informasinya putri bawa narkoba. Yang menangkap Buser bandara. Hakim menanyakan lembaga mana ” saksi menjawab bagian narkotik.

Terima surat tanggal 19 Maret 2019 dari RT ujar saksi bapak tersangka Putri.
Putri Kartika Sari Ber alamat jalan Salak 3 Blok F. 15 no 15 RT 7 . Kota bumi pasar Kemis kabupaten Tangerang. Alamat orang tua KTP maupun SIM putri jelas Susanto.

Ketika di tangkap putri sedang di kontrakannya di daerah pondok makmur kota Tangerang di rumah pacarnya yang saya dengar lanjut orang tua putri.

Termohon memperlihatkan Bukti penyidik kalau RT yang di mintai alamat tidak mengatakan kalau orang yang bernama Putri tidak ada di alamat tersebut.

Surat penangkapan yang di permasalahkan ini hanya sampai RT.
Sedangkan saksi ibu kandung tersangka. Putrinya di tahan tanggal 17 Desember 2018.

Anak saya kerja di taman anggrek pak hakim. Saya enggak terima apa yang di tuduhkan ke putri ujar saksi. Karena termohon tidak bertanya saya akan cari formalnya ujar hakim Indra Cahya.

Saya di kasih tau mamanya Rendi pacar putri. Saya di jemput diajak ke polres bandara kalau putri di tahan polisi Sudah 3 hari pak hakim ujar ibu putri sambil menahan tangisnya ketika hakim menanyakan kronologis kejadian anak ke 3 nya di tahan polisi.

Marsudi SH kuasa hukum pemohon praperadilan mengatakan. Masalah penangkapan dan menahan dan surat pemberitahuan kepada keluarga tersangka tidak sampai di tangan.

Pemberitahuan oleh polisi tanggal 18 Januari tidak sampai. Sampai ke orang tua tersangka Pak Susanto orang tua putri tanggal 19 Maret 2019. Kemana dulu itu surat ujar Marsudi.

Ada indikasi alamat tidak sesuai dengan KTP dan SIM tersangka. Padahal disitu sudah jelas alamat putri di KTP juga simnya jelas alamatnya ujar Marsudi.

Putri sampai saat ini tidak dilakukan tes urine karena tidak memakai narkotika. Penyidik mengarahkan menjual atau perantara. Kalau menjual atau perantara sudah pasti mendapat ke untungkan.
Barang bukti yang di sebut sabu sabu sebanyak 0, sekian itu pun tidak ada pada putri.

Saya berharap Hakim bisa menilai persidangan tadi seobyektif mungkin
Harapan kami” Hakim melihat sisi baiknya dalam putusan peradilan seadil adiknya. Sidang di tunda putusan tanggal 1 April 2019 jam 9 pagi (ply)

About admin

Check Also

Trantib Kecamatan Ciledug Tertibkan PKL dan Sterilisasi Jalan Pasar Lembang

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Kecamatan Ciledug melakukan gelar operasi penertiban dan kebersihan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!