CNNBANTEN.ID LEBAK – Bagi masyarakat wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merasa tidak sesuai dalam pembayarannha untuk segera mengajukan keberatan atau banding ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak. Tujuannya agar persoalan keluhan tersebut bisa diluruskan.
Kepala Bapenda Lebak Hari Setiono menyatakan, bagi masyarakat yang merasa keberatan atau tidak sesuai dengan pembayaran PBB untuk mengajukan keberatan.
“Silahkan mengajukan keberatan atau banding ke Bapenda. Kita akan melakukan penilaian individu terhadap SPPT tersebut. Agar persoalan ini bisa diluruskan,”kata Hari, Selasa (26/3).
Banyaknya keluhan dari wajib PBB ini nantinya jangan sampai menghambat pembangunan di Kabupaten Lebak.”Ya, jika sudah melakukan banding, saya berharap masyarakat dapat memahami terkait adanya aturan baru Poktap PBB,”ujar Hari.
Saat disinggung, adanya kebijakan baru terhadap Poktap PBB sejauh ini sosialisasinya seperti apa. Sebab dilapangan masyarakat banyak yang belum mengetahui adanya aturan tersebut. Hari mengaku karena ini amanat undang – undang maka keluarlah kebijakan dan sosialisasi sampai saat ini terus berjalan.”Untuk saat ini sudah 17 Kecamatan sudah kita bisa menghalakan adanya aturan baru Poktap PBB. Dan mudah minggu depan 11 kecamatan bisa menggalakan PBB,”katanya.
Terkait kebijakan Poktap pajak Hari menjelaskan, aturan ini dibuat berdasarkan sesuai dasar hukum yang jelas yaitu Undang-Undang pajak dan Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Dalam amanat tersebut minilai tiga tahun sekali harus menyesuaikan. Tahun sekarang Pemerintah Daerah telah membuat kebijakan tentang menaikan kelas tanah untuk bumi dan memasukan harga bahan kontruksi bangunan sesuai dengan tahun 2018. Sehingga poktap – poktap banyak yang berubah. “Pemerintah hanya menyesuaikan terhadap nilai tanah, karena nilai tanah di Lebak masih dibawah rata – rata nasional maka dinaikan pajak tanah. Kalau pajak bangunan kita sesuai, tapi soal tarifnya itu tidak di naikan tetap 0,1 persen dibawah Rp 1 miliar dan 2 persen diatas Rp2 miliar,”tandasnya.
“Dengan kondisi sekarang terkait aturan Poktap PBB dapat memberikan perubahan yang lebih baik lagi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak,”harapnya. (bon)