Home / Hukrim / Monitor Data Terpidana Muncul di Layar TV

Monitor Data Terpidana Muncul di Layar TV

CNNBANTEN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan pemasangan televisi di tempat umum. Pemasangan itu merupakan dalam rangka keterbukaan informasi terhadap publik.

Hal itu disampaikan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Aka Kurniawan.
“Pemasangan televisi ini agar masyarakat mengetahui untuk perkara dan pidana,” ujar Aka Senin (26/3/2019).

Aka mengatakan, selain itu dirinya juga meminta ke penyidik agar menggunakan foto tersangka dan dipasangi sidik jarinya supaya tersangka tidak ada joki tahanan atau penukaran tahanan. “Kalau sudah pakai Poto tidak bisa di tukar tersangkanya. Ini hanya untuk antisipasi jangan sampai terjadi seperti di tempat lain,” terangnya.

Untuk proses pelayanan terhadap tersangka tahap 2 kenyamanan ke penyidik. Dirinya sudah benahi dikit demi sedikit sudah layak untuk penerimaan berkas tahap 2.

“Tempat penahanan Kita buat nyaman supaya proses cepat Poto dan sidik jari ada di surat penahanan. Begitu barang bukti harus falid jangan sampai di persidangan barang bukti di permasalahkan oleh hakim,” katanya.

Kejari sudah siapkan ruang difersi anak Kusus anak yang berhadapan dengan hukum supaya anak lebih santai dan tidak takut. Pendampingan anak sudah tersedia dari bapas.

Pengunjung bisa melihat data perkara yang sudah inkrah ujar kasi pidum supaya masyarakat tidak buta masalah hukum. Pihaknya juga persiapkan untuk pengunjung tilang supaya tidak kepanasan dan ruang khusus untuk bagi yang merokok. Karena pengunjung tilang ada juga wanita yang tidak merokok.

Program zero kasi barang bukti supaya secepatnya di serahkan ke kasi barang bukti dan secepatnya bisa di musnahkan. Terhadap barang bukti yang sudah putus khususnya narkotika dan secepatnya di musnahkan. Biar tidak di salah gunakan atau tunggakan barang bukti.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti pada Kejari Kota Tangerang Afni Karolina menamvahkan, Setiap perkara rampung sidang ada putusan yang inkrah JPU supaya langsung menyerahkan barang bukti. “Jadi barang bukti nanti bisa di pilah pilah supaya secepatnya di musnahkan. Kalau narkotika tiap 3 bulan bisa kami musnahkan,” tambanya.

Pantauan dilokasi, monitor televisi (TV) di depan ruangan Kasi Pidum membuat kaget sejumlah masyarakat yang akan berurusan ke kejaksaan. Bahkan gambar terpidana kasus tahun 2000 masih bisa kita lihat.

Terlihat di layar monitor terpidana mati yang sudah di eksekusi maupun yang belum masih ada datanya. Sekadar diketahui, rencananya nanti yang muncul perkara tahun 2018 dan 2019. Jadi masyarakat yang mau ngecek perkara pidana semua ada disini. Tidak usah tanya tanya ke jaksanya karena jaksanya udah pindah tugas ke wilayah lain. (Ply)

About admin

Check Also

Tono Darussalam Nahkodai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang

TANGERANG – Organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) MPC Kota Tangerang, menggelar Musyawarah Cabang alias Muscab ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!