Home / Hukrim / KOPRAL KENDALIKAN NARKOBA DITUNTUT MATI

KOPRAL KENDALIKAN NARKOBA DITUNTUT MATI

CNNBANTEN.ID – TERPIDANA lapas klas 1 A kendalikan narkotika di tuntut mati oleh jaksa penuntut umum Raza Vahlefi Sh.

Terdakwa Muhamad Imam Fadilah alias Kopral 26 tahun kendalikan narkotika jenis ganja seberat 98,732,5 kilo gram dari dalam penjara.

Muhamad Imam Fadilah alias kopral warga binaan lapas klas 1 Tangerang jalan Veteran Raya no 2 Kota Tangerang atau perumnas Bermis Blok A 3 no 103 Rt 21 Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Dalam uraian tuntutan jpu di hadapan Majelis Hakim Doktor Iketut Sudira SH. terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagai mana di atur dalam primair pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pada bulan Mei 2018 terdakwa yang sedang menjalani tindak pidana di dalam lapas mendapat perintah dari saksi Seteven Irawan alias Buyung sidang terpisah. Seteven juga sedang menjalani pidana di lapas yang sama.

Seteven memerintahkan Kopral untuk mengambil paket yang ada di kantor pos Kota Tangerang sebanyak 7 resi paket. Paket di kirim oleh Rizki nasabe dengan alamat jalan Iskandar Lambuk Ule Karang Kota Banda Aceh.23000.

Penerima paket bernama Iwan beralamat kelurahan Cibodas Rt 08/08 kecamatan Cibodas Kota Tangerang 15138. Terdakwa henpon lewat watsap memerintahkan Yulius Apriyanto alias Iyus supaya mengambil paket di kantor pos Kota Tangerang.

Setelah mendapat mobil sewaan Iyus mengambil paket di kantor pos. Iyus menelpon terdakwa Kopral di dalam lapas karna paket tidak bisa di ambil. Dalam resi paket nama penerima Iwan.

Iyus mengajak temanya yang bermirif nama Iwan. Ridwan Kristiana alias Iwan alias Codet Sidang terpisah. Terdakwa kopral telah 2 kali menyuruh saksi Iyus mengambil paket yang sama. Yang pertama 70 kilo gram berhasil urai jpu dalam tuntutanya.

Unsur menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman melebihi 5 Batang pohon.
Unsure percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika prekusor di sebabkan karena kehendaknya sendiri.

Yang di maksud perbuatan jahat di lakukan lebih dari satu orang dan dalam persekongkolan atau kesepakatan untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan.memfalisitasi, mengkoordinasikan kejahatan narkotika.

Terdakwa sebagai narapidana tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran narkotika yang sudah memasuki zona merah.

Nasruloh SH kuasa hukum terdakwa dari pos Bakum pradin akan mengajukan pembelaan Senin pekan depan. Si Kopral korban dari Seteven ujar nasruloh. Paling tidak Hakim memberikan vonis bebas atau seringan ringannya ujar nasruloh akan mempersiapkan pledoinya.

Sidang yang menyedot pengunjung ini di kawal ketat oleh ke amanan kepolisian maupun kejaksaan. Bahkan kasi pidum turun langsung kawal tahanan. (Ply)

About admin

Check Also

Aksi Kebut-kebutan di Stadion Benteng Reborn Meresahkan

TANGERANG – Stadion Benteng Reborn yang menjadi pusat olahraga masyarakat Kota Tangerang, menjadi lokasi yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!