CNNBANTEN.ID TANGERANG – Terbukti bersalah melanggar pasal 372 kuhp terdakwa, Soi Lin Hin alsTony Tjhahyadi ( 41 ) di vonis 2 Tahun penjara, oleh ketua majelis hakim Samsudin SH
Vonis hakim lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan jpu Raza pahlawan SH dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan. Terdakwa Soi Li Hin di dakwa Oleh jpu penggelapan dalam jabatan pasal 372 KUHP.
korban Tony David sudah mengeluarkan uang 5 miliar rupiah dengan janji kerja sama bisnis kafe milik terdakwa urai Hakim Samsudin dalam Amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/ 3 /2019).
Menurut majelis hakim dalam amar putusanya, terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT. Benyamina Natural Indonesia ( PT BNI ) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan keterangan saksi dihubungkan dengan fakta persidangan dan keterangan terdakwa.
Lebih lanjut majelis hakim mengatakan, Direktur bertanggung, atas maju mundurnya perusahaan dan harus mengetahui uang yang masuk dan keluar melalui rekening Perusahaan sesuai dengan undang undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007.
Kerugian, yang dialami Tony David karena, bujuk rayu yang dilakukan terdakwa, Soi Lin Hin yang mengaku seakan akan pemilik modal dan menjabat Direktur di PT BNI yang dulunya PT. Potum Indonesia, dalam bidang pemasaran kopi arabica adalah tanggung jawab terdakwa sebagai Direktur.
Saksi korbanTony David setelah di bujuk oleh terdakwa mau membeli saham PT. BNI sebanyak 5000 lembar menyuruh Leon Andri mentrasfer uang sebesar 5 miliar, dalam dua kali pengiriman, Tanggal 24 / 2 / 2017 sebesar 3 miliar ke rekening PT. BNI dan 2 miliar, Tanggal 2 / 3 / 2017 ke rekening PT. Benyamina Senobar Indonesia selaku pemegang saham mayoritas di PT. BNI.
Tapi pada hari yang sama uang tersebut di transfer ke rekening terdakwa Soi Lin Hin 2 miliar oleh Poncho dan Erna yang hanya sebagai pemasaran dan Admin, tapi di struktur Perusahaan, Poncho menjabat Direktur, atas suruhan Benny Andreas pemilik PT Potum Indonesia yang sudah berobah nama menjadi PT. Benyamina Natural Indonesia.
Ketua majelis hakim. Samsudin tidak sependapat dengan pembelaan Penasegat hukum terdakwa, bahwa perbuatannya adalah hubungan keperdataan, dan sudah mengembalikan 1 miliar ke saksi korban, Tony David dan Benny Andreas yang nasih di Lapas dan berjanji akan membayar kerugian korban.
Selesai memutus dan ketukan palu tiga kali tanda perkara ini selesai di periksa oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang” majelis Hakim Samsudin SH menanyakan ke terdakwa apakah terima, banding atau pikir pikir, lewat kuasa hukumnya terdakwa akan banding. Begitu juga jaksa penuntut umum Reza Pahlawan. Karna terdakwa banding jpu pun wajib banding. (Ply)