Home / Banten Raya / Tak Mampu Bayar Gaji, Pandeglang Batal Rekrut PPPK

Tak Mampu Bayar Gaji, Pandeglang Batal Rekrut PPPK

PANDEGLANG,—Pemerintah Kabupaten Pandeglang membatalkan rencana merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tahun 2019. Kebijakan itu dilakukan lantaran Pemkab tak sanggup menanggung pembayaran gaji PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang Fahmi Ali Sumanta menyatakan keputusan membatalkan perekrutan dilakukan setelah mendapatkan kepastian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bahwa gaji PPPK harus ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda). Pembatalan dilakukan walaupun BKD sudah melayangkan surat resmi tentang formasi PPPK yang dibutuhkan Pandeglang.

“Awalnya 7 ribu lebih kami usulkan formasinya dan pada surat selanjutnya formasi itu kami usulkan kembali 1.836 formasi dengan syarat kami meminta gajinya ditanggung Pemerintah Pusat. Tapi kenyataannya, gajinya masih dibebankan ke daerah,” ungkap Fahmi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/2).

Atas kondisi itu, menurut Fahmi, perekrutan PPPK tahap satu tidak bakal dilaksanakan di Kabupaten Pandeglang. Mengingat kondisi keuangan Pandeglang tidak memungkinkan bisa mengaji para pegawai tersebut.

“Jika dilakukan rekrutmen, mau menggaji pakai apa? Pakai daun ? Sedangkan gajinya kan sama dengan ASN. Belum lagi tunjangannya. Jelas APBD bakal jebol, masa nanti dalam postur APBD lebih besar untuk gaji dibandingkan untuk pembangunan, kan nggak etis,” jelasnya.

Kondisi itu bukan hanya terjadi di Kabupaten Pandeglang. Menurut Fahmi, Kabupaten Serang pun melakukan penolakan PPPK jika gajinya dibebankan kepada mereka.

“Rata-rata Kabupaten/Kota tidak menyanggupi melakukan rekrutmen kalau gajinya dibebankan ke daerah. Pokoknya di Banten itu yang saya ketahui, Lebak, Serang dan Cilegon sama tidak akan melakukan rekrutmen PPPK. Karena itu tadi gajinya dibebankan ke daerah,” ungkapnya.

Fahmi menambahkan juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengatakan berat jika harus ditanggung APBD gajinya.

“Belanja pegawai kami saat ini sudah 49 persen, 1 persen lagi sudah batas maksimal. Sedangkan tidak boleh belanja pegawai itu mencapai lebih 50 persen. Pokoknya berat dan dari mana lagi uangnya jika ini dipaksakan. Persoalannya itu saja soal pengajian yang memberatkan,” pungkasnya.

Kasubid Pengembangan dan Perencanaan Karir pada BKD Pandeglang, Furkon menambahkan, usai pihak deputi dari Kemenpan-RB berkoordinasi langsung dengan pihaknya dan mendapatkan jawaban ketidak mampuan APBD Pandeglang mengajinya. Portal pendaftaran P3K secara online untuk Pandeglang langsung ditutup.

“Kalau kemarin-kemarin masih bisa diakses portal pendaftaran PPPK-nya, tapi saat ini usai berkoordinasi ketidakmampuan kami dalam menggaji, portal itu sudah tidak bisa diakses. Itu langsung ditutupnya oleh kementerian. Mungkin itu tadi khawatir ada yang daftar, sedangkan Pandeglang tidak membuka rekrutmen,” jelasnya.

Sementara itu, Pemprov Banten melayangkan usulan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pemerintah pusat sebanyak 300 kursi. Angka itu berkurang cukup jauh dari rencana awal yang berjumlah 2.000 formasi. Pengurangan dilakukan karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan pihaknya sudah mulai bergerak dalam proses rekrutmen PPPK yang didahului dengan pengusulan formasi. Adapun formasi yang diusulkan ke pemerintah pusat berjumlah 300 posisi.

“Proses administrasi (rekrutmen) dimulai dari formasi. Kemarin kita sudah mengusulkan formasi tentang PPPK, (jumlah formasi) 200 sampai 300-an,” ujarnya kepada wartawan di Pendpo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (13/2).

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu menuturkan, formasi yang diusulkan itu diperuntukan untuk tiga sektor yaitu untuk penyuluh pertanian, tenaga pendidik dan kesehatan. Keputusan itu diambil berdasarkan analisis jabatan. “Masih prioritas di tiga sektor, pendidikan, kesehatan dan penyuluh pertanian,” katanya.

Diakuinya, usulan formasi itu jika dibandingkan dengan jumlah kebutuhan sumber daya manusia (SDM) masih sangat kurang. Akan tetapi pemprov untuk saat ini belum bisa berbuat banyak karena terbentur dengan kemampuan keuangan daerah. Sebab, PPPK sepenuhnya menjadi tanggungan daerah.

“Kalau lihat formasi sebenarnya lebih banyak lagi kekurangannya. Tetapi kan kita harus lihat kemampuan anggaran. Ini masih proses, artinya kita mengajukan, masih tarik ulur, (formasi pada akhirnya) bisa nambah atau bisa berkurang,” ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Komarudin, proses rekrutmen baru akan dilaksanakan setelah ada ketetapan jumlah formasi dari pemerintah pusat. Dia memprediksi, rekrutmen baru akan dilaksanakan mendekati periode penyusunan perubahan APBD 2019. Sebab, dana untuk gaji PPPK saat ini belum dianggarkan di APBD murni 2019.

“Sehingga kita akan anggarkan dulu. Kalau sekarang, nanti diangkat tapi enggak ada gajinya bagaimana? Sementara siklus penganggaran sudah lewat. (Proses rekrutmen) nanti tunggu di (penyusunan APBD) perubahan. Nanti proses seleksi seperti CPNS,” tuturnya.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur pada BKD Provinsi Banten Herry Purnomo mengatakan, secara normatif proses rekrutmen memang mirip dengan CPNS. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah menyusun formasi yang kemudian diverifikasi pemerintah pusat.

“Memang proses sama seperti CPNS. Untuk formasi berdasarkan Permenpan (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 2 Tahun 2019, hanya tiga tenaga  untuk PPPK yaitu penyuluh pertanian, kesehatan dengan beberapa jenis lalu dosen atau guru,” ujarnya.

Lanjut Hery, pihaknya juga memperkirakan perubahan kebutuhan formasi juga masih terbuka lebar, bergantung hasil verifikasi dari pemerintah pusat. Terlebih saat ini proses pengalihan SMA dan SMK dari Kabupaten dan kota juga belum sepenuhnya rampung.

“Kita lihat komposisi di kita karena data yang dari kabupaten/kota untuk SMA, SMK yang menjadi kewenangan kita sekarang juga belum selesai sepenuhnya,” pungkasnya.

Terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, menyatakan kesiapan untuk melaksanakan rekrutmen PPPK. Di tahap awal, Pemkab Lebak menyiapkan 100 formasi untuk tenaga kategori dua (K2).

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan di tahap pertama Kabupaten Lebak akan fokus terhadap tiga kategori mulai dari tenaga honor pendidikan, kesehatan dan penyuluh pertanian.”Untuk tahap awal kita sanggup hanya membuka untuk 100 formasi saja untuk tenaga K2,”kata Iti, Rabu (13/2).

Menurut Iti, tenaga honorer yang aktif di ruang lingkungan Pemkab Lebak saat ini berjumlah 881 terdiri dari 771 honorer k2 tenaga pendidikan, 48 tenaga kesehatan, dan 62 orang penyuluh pertanian hasil MoU Kementerian Pertanian dengan Pemkab Lebak. ”Semuanya berhak mengikuti seleksi rekrutmen PPPK, tapi yang akan lulus dan diterima hanya 100 orang saja,”jelasnya.

Saat disinggung, terkait kesiapan Pemkab Lebak dalam mengakomodir anggaran untuk menggaji PPPK, Iti menegaskan Pemkab  Lebak dalam hal ini harus siap. Hal tersebut menyusul masih banyaknya kekurangan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. ”Mereka (peserta PPPK) yang dinyatakan lulus akan mendapatkan gaji setara dengan PNS sesuai dengan golongannya,”tandasnya. (*)

About admin

Check Also

Jika Terpilih Gubernur Banten, Airin Berjanji Akan Tuntaskan Permasalahan Pendidikan

TANGERANG – Airin Rachmi Diany berjanji akan menuntaskan permasalahan pendidikan dibanten jika dirinya terpilih menjadi ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!