Home / Politik / Pengamat: Incumben dan ASN Aktif Rentan Pelanggaran Dalam Kontestasi Pilkada

Pengamat: Incumben dan ASN Aktif Rentan Pelanggaran Dalam Kontestasi Pilkada

Pelanggaran Pilkada Tangsel.

CNNBanten.id – Incumben dan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif rentan pelanggaran dalam kontestasi Pilkada.

Pernyataan tersebut disampaikan Pengamat Politik dan Akademisi UIN Jakarta Zaki Mubarak. “Kita sudah kritisi bahwa incumben ataupun pejabat ASN aktif rentan terhadap pelanggaran saat mereka mengikuti kontestasi pilkada,” katanya kepada CNNBanten.id, Sabtu (27/6/2020).

Pelanggaran tersebut menurut Zaki di antaranya dalam hal pemanfaatan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik. Tidak hanya fasilitas jabatan, anggaran daerah juga rentan dimainkan, misalnya distribusi bansos dan lainnya.

“Biasanya menjelang Pilkada akan jorjoran dan diarahkan kepada basis pendukungnya,” tambahnya.

Untuk itu, Bawaslu harus bersikap tegas. Pelanggaran harus ditindak. Jadi pejabat ASN yg berniat maju Pilkada harus bisa membedakan mana urusan yang terkait dengan jabatan sebagai pejabat publik, dan mana yang urusan pribadi.

Hal tersebut harus dilakukan agar tidak terjadi conflict of interest maupun penyalahgunaan fasilitas pemerintah. Masyarakat juga perlu memberi kontrol dan pengawasan yang lebih kuat sehingga pelanggaran seperti itu tidak terus berulang.

Sementara terkait adanya laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel terhadap dua bakal calon waliKota Tangsel yang diduga melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Muhamad, dan Lurah Cipayung Tomi Patria ke KASN

Zaki berharap KASN bisa menindak sesuai dengan tugas dan fungsinya yang berwenang memutuskan pelanggaran norma dasar, kode etik, kode perilaku pegawai ASN ( pasal 30, UU No 5 tahun 2004).

Dalam proses tahapan Pilkada, nantinya KASN dan Bawaslu juga harus bersinergi karena potensi pelanggaran dalam Pilkada di sejumlah daerah yang melibatkan ASN sangat tinggi.

Diberitakan sebelumnya keduanya (Bakal calon Walikota) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah mendapatkan teguran dari lembaga tersebut.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tangsel Slamet Santosa mengatakan, Tomi dinyatakan melanggar netralitas ASN, karena menyatakan diri sebagai pembina sayap Partai Demokrat di media sosial Instagram.

“Jangan kan itu ya, hal yang paling kecil saja, misalnya ngelike status orang terkait pencalonan atau pilkada, itu juga melanggar,” ujar Slamet, Jumat (26/6/2020).

Sedangkan Sekda Tangsel Muhamad dilaporkan melanggar netralitas ASN karena melakukan kegiatan di Ciputat. Sama dengan Tomi, Muhamad juga telah dilaporkan ke KASN dan sudah ada putusannya.

“Isinya (putusan) saya tidak bisa membocorkan. Tapi kalau menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dampak hukumnya peringatan ringan, sedang, dan keras. Sebenarnya itu catatan juga, bahwa UU ini tidak tegas,” katanya.

Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelanggaran tentang netralitas ASN ini termasuk dalam pelanggaran hukum lainnya, dan bukan jenis pelanggaran pilkada. (aul)

About admin

Check Also

Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Layanan PBG 10 Jam

TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengapresiasi inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!