CNNBanten.id – Pemkot Tangsel akan segera merevitalisasi Pasar Ciputat yang rencananya dilakukan tahun ini.
Kepala Disperindag Kota Tangsel Maya Mardiana menjelaskan Pasar Ciputat merupakan salah satu pasar rakyat terbesar di Kota Tangsel, sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat.
”Karena itu, revitalisasi ini harus dilakukan agar nantinya disesuaikan oleh konsep pasar rakyat yang modern dan sesuai dengan SNI pasar,” kata Maya.
Ditambahkan, desainnya pasti dibuat memudahkan kegiatan ekonomi dan jual beli barang kebutuhan setiap hari. Sehingga nantinya memudahkan pengangkutan barang ke lantai atas.
Selain itu, perbaikan fasilitas umum juga dilakukan. Misalnya saluran air, saluran pembuangan dan instalasi listrik, sarana penunjang musola dan ruang laktasi serta sarana prasarana lainnya yang memadai.
Pasar dengan luas bangunan 5.670 meter persegi ini nantinya akan terdiri dari dua gedung memiliki sekitar 650 pedagang dengan berbagai komoditi.
”Kondisi pasar Ciputat memerlukan perbaikan berat, sehingga untuk lancarnya proses revitalisasi diperlukan pengosongan pasar agar kualitas bangunan, efektivitas dan efisiensi waktu pengerjaan bisa lebih optimal,” tambahnya.
Sementara itu, proses relokasi akan dimulai dengan sosialisasi oleh Disperindag tentang rencana revitalisasi dan tahapan relokasi pedagang serta rencana pengelolaan setelah revitalisasi selesai.
Disperindag juga mengklaim upaya revitalisasi ini memperoleh banyak dukungan dari berbagai pihak yaitu antara lain dari DPRD, camat Ciputat beserta lurah Ciputat dan lurah Cipayung beserta jajarannya serta OPD terkait. Termasuk diawasi unsur TNI/Polri dan Kejaksaan.
Sedangkan untuk relokasi sementara direncanakan menggunakan lokasi Plaza Ciputat, yang lokasinya dinilai tak jauh.
Proses relokasi direncanakan dapat diselesaikan sebelum mulai revitalisasi yang diperkirakan akan dimulai pada bulan Agustus atau September 2020.
Setelah selesai revitalisasi tentunya pedagang akan kembali ke gedung pasar tersebut dengan penataan ulang sesuai ketentuan yang berlaku sesuai standar yang ditetapkan seperti penempatan berdasarkan komoditi dan lainnya.
Sebagai informasi sosialisasi sudah dilakukan pada 23 Juni 2020 kepada tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, dengan narasumber dari DPRD, Camat Ciputat, pihak Polres Tangsel, Polsek Ciputat, dan Danramil. (aul)