Home / Banten Raya / Bulan Puasa, Satpol PP Lebak Razia Rumah Makan

Bulan Puasa, Satpol PP Lebak Razia Rumah Makan

DOBRAK – Petugas Satpol PP Lebak saat menggelar razia terhadap disalahsatu warnas yang nekad berjualan di siang hari di Kota Rangkasbitung. Ahasil petugas masih menemukan warnas yang menjajakan dagangannya, Senin (13/5/2019), Foto : Abon

CNNBANTEN.ID LEBAK – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menggelar razia terhadap warung nasi di sejumlah wiyalah di Kota Rangkasbitung, Senin (13/5/2019). Hasilnya, ditemukan warnas yang nekad membuka dagangannya bahkan petugas memergoki dua pegawai berpakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang sedang menyantap makannya. Petugaspun langsung memberikan sanksi teguran terhadap pemilik warnas.

Informasi yang dihimpun, razia yang difokuskan terhadap warnas tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati mengenai jadwal operasional warung makan selama bulan Ramdhan 1440 Hijiriah.

Razia yang dimulai pukul 10.00 WIB langsung menyasar beberapa warnas yang berada di Kota Rangkasbitung, salah satunya warnas Doyok yang hanya berjarak 100 meter dari Pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Saat digeledah petugas menemukan banyak makanan siap saji di dalam sebuah etalase dan beberapa warga yang sedang asik menyantap menu makan, termasuk dua pegawai yang berpaikan ASN.

Setelah memberikan teguran, petrugas pun kembali menyisir ke beberapa warnas lainnya dan hasilnya pun masih banyak warnas yang nekad buka disiang hari.

Kepala Seksi Operasinal dan Pengendalian Satpol PP Lebak Yanto Komi mengatakan, razia menindaklanjuti SE bupati ini tentang jam operasional warnas di Kabupaten Lebak selama bulan Ramadhan. ”Tadi kita temukan beberapa warnas yang masih nekad berjualan di luar jam yang ditentukan oleh pemerintah. Tidak hanya itu, kita juga temukan pegawai bersegaram ASN sedang asik menyantap makan,” ujarnya.

Untuk ASN yang sedang menyantap makanan, kata Yanto Komi itu privasinya namun bagi pemilik warnas itu harus ditindak. Maka sebagai sanksi terhadap warnas yang tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat pemerintah soal jam operasional warnas di bulan suci Ramadhan. ”Hari ini tindakan prventif saja, bagi pemilik warnas yang nekad buka disiang hari kita berikan sanksi teguran dan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya. Nanti mereka pemilik KTP untuk datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil KTP serta membuat surat pernyataan mengenai jadwa operasional,” terangnya.

Jika dua kali terguran ini tidak di indahkan, lanjut Yanto Komi warnas tersebut akan diberikan sanksi tegas dengan penutupan paksa dan penyitaan barang – barang yang ada di warnas tersebut. ”Ini upaya memberikan kenyaman bagi masyarakat khusunya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Jadi, diharapkan pemilik warung untuk menyadari serta menghormati bagi yang sedang menjalankan ibadah puasa,” harapnya.

Sementara seorang pegawai warnas Doyok yang enggan namanya dikorankan mengaku, pihaknya tidak tahu menahu soal surat edaran bupati. Pihaknya, di warnas Doyok seorang pegawai, artinya ketika bos memerintah untuk berjualan pihaknya akan menjalankan tugas tersebut.”Soal itu (surat edaran-red) saya tidak tahu. Saya pegawai di sini pak, jadi silahkan langsung ke bos saya saja nanyanya,” pungkasnya.(bon)

About admin

Check Also

Kopi Hitam Kota Tangerang Terjunkan Ribuan Relawan Menangkan Airin-Ade dan Sachrudin-Maryono di Pilkada 2024

TANGERANG – Konsolidasi Pemuda-Pemudi Himpunan Taruna Muda (Kopi Hitam) Kota Tangerang, Banten mendeklarasikan sebanyak 1.020 ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!