CNNBanten.id – Perkara sengketa lahan antara warga Kampung Baru, Jurumudi terdampak penggusuran proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dengan pengembang kembali memanas. Hal tersebut setelah pihak kontruksi PT WIKA membongkar paksa posko warga.
Hal ini pun membuat warga geram namun tak dapat berkutik. Mereka hanya pasrah meratapi posko yang didirikan diatas tanahnya dirobohkan. Padahal perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.
Salah satu warga, Dedi Sutrisno mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat (22/1) malam sekira pukul 24.00 WIB. Saat itu warga yang tengah mengaji dikejutkan dengan kedatangan tim gabungan PT WIKA yang akan membongkar posko.
“Warga abis yasinan kan. Mereka (pasukan PT WIKA) sudah diatas. Rame ada Polisi dan TNI juga. Jumlahnya bahkan lebih banyak dari warga dan langsung bongkar,” ujarnya.
Malam itu mencekam kata Dedi. Isak tangis warga pun pecah. Namun mereka tak bisa berbuat banyak lantaran mendapat ancaman Bakal dipenjarakan kalau melawan.
“Mereka beralasan hanya menjalankan tugas katanya. Kita diancam dipenjara kalau melawan. Karena jumlahnya banyak yasudah kita pasrah,” kata Dedi.
Nestapa betul nasib warga. Padahal sebelumnya pihak pengembang baik PT WIKA dan PT Jakarta Kunciran Cengkareng (JKC) telah sepakat untuk tidak melakukan pembongkaran posko atau pengerjaan proyek diatas tanah milik 27 Kepala Keluarga (KK) tersebut.
“Mereka sudah menodai kesepakatan bersama. Padahal sudah jelas tidak bolah ada pengerjaan proyek dan pembongkaran posko warga diatas tanah tim 27 ini. Karena masih di pengadilan prosesnya,” Tegas Dedi.
Kesepakatan itu tercipta ketika kedua belah pihak dipanggil ke Polres Metro Tangerang Kota. Diketahui, PT JKC sempat meminta perlindungan hukum kepada Polres Metro Tangerang Kota atas sikap warga yang dinilai telah mengalang-halangi pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) itu.
Warga pun memenuhi pemanggilan polisi pada Selasa, (12/1) lalu untuk dimintai keterangan. Hasilnya, kedua belah pihak antara warga dan pengembang melakukan kesepakatan pada Rabu, (13/1). Namun, saat pemanggilan tersebut PT JKC diwakilkan oleh PT WIKA.
“Kita sudah bilang kepada mereka soal kesempatan itu pada saat pembongkaran. Padahal disana ada Tomi (pihak PT WIKA yang ikut menandatangi kesepakatan) tapi dia tetap kekeh kalau itu tanah milik negara,” ujarnya.
Ada 5 kesepakatan dan pernyataan antara warga dengan PT JKC dan WIKA yang ditanda tangani kedua belah pihak pada 13 Januari lalu. Yakni pendirian posko warga merupakan bentuk kekecewaan atas tidak adanya ihtikad baik dari PT JKC dan WIKA. Lalu, JKC dan WIKA bahwa 27 bidang tanah milik warga dengan nilai harga Rp 2,7 juta Parimeter sebagaimana disebutkan dalam resume KJPP Firman Aziz.
Kemudian, apabila masing-masing pihak tidak keberatan bidang tanahnya dilaksanakan pembangunan maka PT WIKA tetap bisa melaksanakan proyeknya. Bahwa pembangunan proyek tersebut dapat dilaksanakan oleh PT WIKA memberikan uang kompensasi sejumlah Rp 1,5 juta per Kepala Keluarga (KK) dan uang dapur Rp 30 Juta perbulan selama proses hukum di PN Tangerang usai.
Lala keempat, uang tersebut dalam 1 tahap selambat lambatnya 3 hari setelah kesepakatan. Yang terakhir, tidak ada warga yang menggangu dan menghentikan proyek pekerjaan PT WIKA diatas tanah yang sudah keputusan hukum. Dan apabila ada warga yang menggangu akan diproses secara hukum yang berlaku.
Kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh 6 orang. 2 orang dari PT WIKA yakni Tomi Fikar Alamsyah dan Alfiltra Pangestu Utama. Lalu dari pihak warga Dedi Sutrisno dan Desi Sriyanti. Kemudian kuasa hukum warga, Anggi Alwik Juli Siregar dan Nova Abu Bakar.
“Warga tidak akan melepas tenda kalau uang kontrakan dan dapur belum diberikan. Warga tidak bisa dipidana kalau menghalangi pekerja proyek diatas selama itu diatas warga karena itu masih sengketa proses dipengadilan,” tegas Anggi. (gun)