Home / Banten Raya / Pemilih Yang Tidak Terdaftar Dalam DPT, Bisa Memilih

Pemilih Yang Tidak Terdaftar Dalam DPT, Bisa Memilih

Abon : KPU, Bawaslu, PPK, dan sejumlah Parpol saat menggelar Rapat Pleno Terbuka DPTb Pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tingkat Kabupaten Lebak, di aula KPU setempat, Kamis (11/4/2019).

CNNBANTEN.ID – Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap bisa menggunakan hak politiknya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak. Dengan cacatan hanya bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat di KTP. Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Ni’matullah selepas menggelar acara Rapat Pleno Terbuka DPTb Pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tingkat Kabupaten Lebak, di aula KPU setempat.

Dijelaskannya, untuk masyarakat yang tidak terdaftar tersebut tetap bisa memberikan hak politiknya pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan digelar pada tanggal 17 April 2019 mendatang.”Tetap bisa memilih (yang tidak terdaftar di DPT-red) pada waktu yang ditentukan yaitu mulai dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Satu jam ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat tersebut,”ujarnya.

Untuk diketahui, kata Ni’matullah sebelumnya, masa pendaftaran DPTb ditutup H-30 pemungutan suara kemudian diperpanjang oleh MK menjadi H-7. Maka untuk memastikan berapa jumlahnya baik itu yang keluar maupun yang masuk sesuai data di masing Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), perlu digelar Rapat pleno terbuka DPTb Pemilu 2019.”Alhamdulillah data (DPTb) telah disahkan melalui rapat pleno,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah.

Adapun rincian DPTb setelah diplenokan kebanyakan 990 orang pemilih yang pindah memilih, diantaranya DPTb masuk yang mengurus di daerah asal 160 orang, DPTb masuk yang mengurus di daerah tujuan 449 orang, DPTb keluar yang mengurus di daerah asal 266 orang, DPTb keluar yang mengurus di daerah tujuan 107 orang.”Jumlah tersebut tetap di tidak akan mempengaruhi jumlah DPTHP yang telah diplenokan yaitu 987.511 orang,”tandasnya.

Ketua PPK Gunungkencana Juli menuturkan, pasca putusan MK, jumlah pemilih yang mengurus pindah memilih didaerahnya hanya 24 orang.”DPTb keluar mengurus di daerah asal 23 orang karena bertugas sebagai pengawas TPS dan 1 DPTb keluar mengurus di daerah tujuan karena bekerja,” kata Juli.(bon)

About admin

Check Also

Kopi Hitam Kota Tangerang Terjunkan Ribuan Relawan Menangkan Airin-Ade dan Sachrudin-Maryono di Pilkada 2024

TANGERANG – Konsolidasi Pemuda-Pemudi Himpunan Taruna Muda (Kopi Hitam) Kota Tangerang, Banten mendeklarasikan sebanyak 1.020 ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!