CNNBanten.id – Polsek Pondok Aren menangkap satu pelaku berinisial RZ alias Iyan (22), dan satu orang penadah berinisial NI alias Dadang (51) dari hasil jambret kalung emas seberat 20 gram milik nenek Sopiah (85).
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, RZ di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Sedangkan NI di Pasar Anyar, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kejadian penjambretan tersebut berlangsung di Kampung Pondok Serut, RT 003/003, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sekira pukul 06.30 WIB, Rabu (5/8/2020) lalu.
Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa menjelaskan, para pelaku berhasil ditangkap lantaran aksinya terekam kamera Close Circuid Television (CCTV) di sekitar lokasi. Mereka terlihat berboncengan mengendarai sepeda motor matic jenis Yamaha Aerox, lengkap mengenakan helm dan jaket berwarna gelap.
“Kedua pelaku kita tangkap pada Jumat (7/8/2020) lalu sekira pukul 12.00 WIB hasil pengembangan CCTV dan para saksi. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutur Riza didepan awak media saat konferensi pers di depan Mapolsek Pondok Aren, Rabu (12/8/2020).
Ditambahkan, sejumlah barang bukti ikut diamankan. Di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox B 3920 CJA, 1 unit helm warna hitam merek Honda, 1 buah masker kain warna hitam, 1 buat kartu ATM BCA dari tersangka RZ, dan uang tunai sebesar Rp2.650.000 dari tersangka NI.
Dijelaskan Riza modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan berpura-pura mencari alamat kepada korban namun setelah itu pelaku menarik perhiasan emas jenis kalung dari leher korban. Setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Hitler Napitupulu menuturkan, hingga saat ini satu pelaku lainnya bernama Deni berstatus DPO dan masih terus dilakukan pengejaran. (aul)