TANGERANG – Warga Karelia Village Gading Serpong Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang lakukan Sidang Gugatan terhadap RW yang Arogan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/9/2024).
“Sidang hari menghadirkan dua saksi warga Karelia Village terkait mosi tidak percaya warga terhadap kepengurusan RW/RT Karelia,”jelas Airlangga Dwi Nugraha, kuasa hukum dari warga Karelia Villaga, pada media di PN Tangerang, Selasa (10/9/2024).
Airlangga menjelaskan, bahwa gugatan perdata warga yang teregister 507/Pdt.G/2024) PN Tng terkait konflik warga dan RT/RW dalam pengelolaan cluster mandiri yang dikelola RT/RW secara semena-mena, tidak ada transparansi keuangan yang jelas dalam mengelola cluster.
Dalam materi gugatan, kata Airlangga perbuatan para tergugat menyalahi ketentuan pasal ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf (f) Peraturan Bupati Tangerang Nomer 7 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyaraktan Desa, yakni pasal 34 dengan jelas, (1) Rukun warga sebagaimana dimaksud pasal 33 dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi; menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah rukun warga.
Kemudian rukun tetangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana.
“Ini menyangkut legal standing RT/RW yang membentuk kepengurusan pengelolan IPKL yang tidak tepat, dan ini menyalahi aturan yang ada, dimana Lurah Medang sudah merekomendasikan warga untuk mengelolah secara mandiri dengan membentuk paguyuban warga,”jelas Airlangga.
Dalam materi gugatakan Airlangga menjelaskan, perbuatan para tergugat masing-masing: tergugat 1 Selaku ketua RW029 Tergugat 2 selaku ketua RT 001 Tergugata 3 Selaku RT 002 dan tergugat 4 sekalu ketua RT 003 Keluarah Medang, Kecamatan Pagedanagan Kabupaten Tangerang secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi dan aspirasi para penguggat sebagai warga clustser Karelia Villag dan warga lainnya.
Kemudian, lanjut Airlangga, dalam mendirikan badan hukum dan PERKUMPULAN KARELIA GADING SERPONG dengan akta Pendirian No 02 Tanggal 01 Februari 2024 oleh Notaris Pandeglang Banten Sylviyanti, SH,M.Kn dan terdaftar secara sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI, dengan nomer SK AHU 0002048AH 01.07 TAHUN 20024 tanggal 24 Februari 2024 merupakan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan perbuatan para tergugat masing-masing tergugat yang secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi dan aspirasi para penggugat sebagai warga cluster karelia dan warga lainnya. Menyuruh atau meminta para penggugat (dan semua warga Karelia) agar membayar iuran IPKL ke trfaser bca 7616228888 atas Nama Karelia Gading Serpong dengan pengelolaan dana IKPL tidak transparan dan akuntabel,”papar Airlangga di Persidangan.
Seperti diketahui, sikap arogan RW 029 membuat warga Karelia was-was mengingat Paguyuban Warga terlah terbentuk secara legal dan sudah ada AHU, tapi RT/RW nya tapi masih saja berulah dan medatangkan premen unntuk merampas fasilitas yang dikelola warga.
Airlangga mengungkapkan, Konflik ini bermula dari sikap otoriter RT/RW dalam pembuatan dan penerapan peraturan lingkungan setalah menjadi cluster mandiri, tidak adanya transparansi laporan keuangan dan tindakan-tindakan intimidatif yang dilakukan RT/RW kepada beberapa warga sebelumnya.
Bahkan warga Karelia Village pernah menggelar aksi demo mosi tidak percaya terhadap pengurus RT/RW dan viral di beberapa platform media sosial.
“Konflik semakin memanas setelah RT/RW secara sepihak per Juli 2024 dengan melakukan pencabutan fasilitas keamanan warga seperti memecat security dan hanya meninggalkan satu orang saja dan pencabutan boom gate di gerbang masuk, tanpa ada solusi apapun. Fasilitas seperti kolam renang, pengelolaan sampah, lampu penerangan juga ditelantarkan oleh pengurus RT/RW. ” ungkapnya.
“Warga merasa geram dengan kepemimpinan Jecksen Hunter selaku RT dan Didik Prihadi Sambodo selaku RW di lingkungannya. Bahkan konflik ini sudah di mediasi Kelurahan dan Kecamatan namun, konflik belum usai. Dan kasus ini masih akan terus bergulir di persidangan.” Tandasnya.
Wina salah satu warga yang hendak menjadi saksi menanyakan iuran Pemeliharaan dan Keamanan Lingkungan (IPKL) dan warga keberatan dengan pengelolaan mandiri yang dilakukan oleh pihak RT RW.
Karena menurutnya, IPKL yang dikelola RT dan RW itu bersifat arogan dan tidak ada PPN, selalu mengintimidasi warga, bikin aturan selalu sepihak tidak melibatkan warga.
“Untuk itu, Saya dan para warga meminta kepada mereka (RW) untuk mundur dari kepala lingkungan karena telah semena-mena dan juga sudah tiga periode,” pungkasnya. (Tgr)